Apabila tidak mencapai mufakat setelah diadakan musyawarah, dapat dilakukan?

28 Februari 2026, 08:45 WIB

Apabila tidak mencapai mufakat setelah diadakan musyawarah, dapat dilakukan?

  1. voting (pemungutan suara)
  2. penentuan langsung
  3. ditunjuk penguasa
  4. pembubaran
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. voting (pemungutan suara).

Dilansir dari ensiklopedia, apabila tidak mencapai mufakat setelah diadakan musyawarah, dapat dilakukan voting (pemungutan suara).

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang