Aksi debt collector yang kerap memberhentikan dan merampas kendaraan kredit macet di jalanan sering kali meresahkan masyarakat. Meski identik dengan tindakan liar, profesi juru tagih atau mata elang ini ternyata ada yang bekerja secara legal di bawah naungan perusahaan berbadan hukum resmi. Seperti dikutip dari MotorPlus, seorang mata elang bernama Alex (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa pekerjaannya kini bernaung di bawah pihak ketiga yang resmi.
"Iya, jadi kalau saya ini kita bekerja di jalan atau lapangan, yang memang bernaung di bawah wadah PT, di mana PT tersebut bermitra langsung dengan perusahaan pembiayaan (leasing)," ucap salah satu mata elang Alex (bukan nama sebenarnya) mengutip Kompas.com.
Alex menjelaskan, dulunya pekerjaan mata elang belum berada di bawah perusahaan berbadan hukum. Kondisi di lapangan yang sering memicu konflik membuat perusahaan pembiayaan kini mewajibkan para juru tagih bergabung dengan perusahaan resmi.
"Jadi, PT bermitra dengan leasing ada MoU, PT ini sudah berbadan hukum. Kita bermitra dengan PT," tutur Alex. Kemitraan dengan perusahaan berbadan hukum membuat para mata elang tidak dapat bertindak sembarangan saat bertugas.
Pria yang sudah melakoni profesi ini selama 16 tahun tersebut menyebutkan, persyaratan menjadi mata elang resmi saat ini tergolong ketat. Setiap anggota yang bertugas di lapangan wajib mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif dari perusahaan yang menaungi mereka. Selain KTA, para mata elang juga wajib mengikuti proses sertifikasi profesi untuk memastikan legalitas mereka.
"Syarat kedua, yang harus dibikin wajib itu ada yang namanya SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) dan SPPI itu diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah naungan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan)," jelas Alex.
Proses untuk mendapatkan SPPI ini harus ditempuh melalui ujian daring dengan tingkat kelulusan yang ketat. Ujian tersebut menguji pemahaman terkait regulasi penagihan, etika menegur debitur di jalan, hingga standar perilaku di lapangan. Setiap peserta juga dikenakan biaya ujian sertifikasi mandiri berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Sertifikat ini menjadi modal utama agar para mata elang dapat diterima bekerja oleh perusahaan yang menjadi mitra leasing.
"Saya sampaikan bahwa, mata elang zaman sekarang tidak ada yang tidak punya KTA dan SPPI, itu wajib punya semua, karena PT-PT yang merekrut tenaga lepas seperti mata elang di lapangan itu mereka harus memberikan surat tugas, dan wajib punya namanya SPPI, tidak semudah zaman dulu," tegasnya. Sertifikasi ini menjadi jaminan bagi perusahaan pembiayaan bahwa petugas di lapangan bekerja sesuai standar operasional tanpa kekerasan.
Mengenai sistem pendapatan, para mata elang ini rupanya tidak menerima upah bulanan tetap layaknya karyawan biasa. "Kalau PT ini kita sistemnya bermitra tapi mitra lepas freelance. Kita sebenarnya enggak ada gaji, tergantung dapatnya (kendaraan), kalau dapat di situ ada yang namanya sistem fee," ungkap Alex.
Perusahaan yang menaungi para mata elang biasanya bekerja sama dengan banyak leasing, sehingga target kendaraan yang dilacak cukup melimpah. Nilai komisi yang dibawa pulang sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber order. Untuk satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan, mata elang umumnya menerima komisi sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Dalam kurun waktu satu bulan, Alex mengaku rata-rata mampu mengamankan lima hingga 10 unit sepeda motor yang menunggak kredit.







