Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

17 Juni 2026, 02:01 WIB

Enam provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama bulan Juni 2026. Dikutip dari MotorPlus, program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan biaya. Setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait bentuk insentif dan masa berlaku pelaksanaan program ampunan pajak tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB secara otomatis lewat sistem pajak daerah.

Kebijakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan potongan pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi yang berjalan hingga Desember 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga membuka keringanan pajak dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk wajib pajak dengan tunggakan lebih dari setahun. Masyarakat Lampung cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan dendanya dihapuskan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pembebasan denda dan tunggakan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, sehingga pemilik hanya membayar pajak satu tahun berjalan. Untuk wilayah Bali, pemerintah memberikan pemotongan pokok PKB sebesar 8 persen bagi kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan penghapusan denda pajak dan diskon pembayaran pra-jatuh tempo sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Wajib pajak di Kalimantan Tengah tetap harus membayar pokok pajak kendaraan, biaya SWDKLLJ yang sedang berjalan, beserta biaya administrasi terkait lainnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang