Menteri P2MI Klarifikasi Pernyataan Bekerja di Luar Negeri

17 Juni 2026, 05:01 WIB

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan klarifikasi mengenai kontroversi pernyataannya yang terkesan mengusir warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Penjelasan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyusul sorotan publik atas pidatonya di Universitas Diponegoro, Semarang. Seperti dilansir dari Papanskor, gelombang kritik muncul setelah Abdul Kadir Karding menyinggung angka pengangguran di Jawa Tengah yang hampir mencapai satu juta orang.

Pernyataan tersebut memicu anggapan bahwa pemerintah telah gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai di dalam negeri. Dalam acara peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro pada Kamis, 26 Juni 2025, Abdul Kadir Karding sempat mengimbau para mahasiswa untuk melihat peluang kerja di luar wilayah Indonesia.

"Di Jateng ada (hampir) 1 juta (pengangguran) yang belum terserap, anda (mahasiswa) calon (tenaga kerja) yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri," ujarnya saat itu.

Guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat, Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa masyarakat saat ini sebenarnya memiliki kebebasan untuk memilih lokasi kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. "Saya sebagai menteri ada dua tugasnya dari Pak Prabowo ya, satu melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan juga human trafficking atau TPPO," ujar Karding.

Melalui kesempatan yang sama, Abdul Kadir Karding memaparkan orientasi dari instruksi presiden terkait pemanfaatan peluang kerja internasional bagi tenaga kerja domestik. "Yang kedua, saya harus menjadikan apa namanya peluang kerja di luar negeri ini sesuatu yang dapat membantu mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan berdampak kebutuhan ekonomi," tandasnya.

Mengenai urusan penyediaan lapangan kerja domestik, Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa domain regulasi tersebut berada di bawah kendali kementerian lain. "Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. Lebih lanjut, Abdul Kadir Karding menutup penjelasannya dengan merinci batasan dari fungsi serta tanggung jawab jabatan yang diembannya sekarang.

"Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri," tuturnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang