Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan kebijakan baru dengan mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi masyarakat, seperti dilansir dari Papanskor.
Langkah pengenaan pajak ini didasarkan pada klasifikasi padel sebagai kegiatan yang memberikan hiburan berbayar bagi penggunanya di wilayah Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut saat berada di Kebayoran Baru pada Sabtu, 5 Juli 2025.
"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," ujar Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Ia menambahkan bahwa jenis olahraga umum lainnya juga tidak luput dari penarikan pajak serupa.
"Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena," tutur Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Pramono Anung menegaskan kembali prinsip penarikan pajak ini bagi semua jenis permainan komersial.
"Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak," tambah Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Sebelumnya, ia menyampaikan pandangannya mengenai profil ekonomi dari para pemain olahraga tersebut saat berada di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu," kata Pramono Anung, Gubernur Jakarta.
Ketentuan mengenai pajak hiburan 10 persen untuk olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang sebenarnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Sementara itu, aturan khusus untuk padel merupakan regulasi tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.







