Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan 212 merek beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kualitas pemerintah setelah melakukan pemeriksaan terhadap 268 merek komoditas tersebut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Penyimpangan kualitas pangan ini teridentifikasi sebagai beras yang tidak sesuai regulasi dan temuan tersebut dipastikan sejalan dengan hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Papanskor, klasifikasi produk yang ditemukan di lapangan terbukti melanggar ketentuan batas patahan (broken) yang telah ditetapkan. “Beras standar pemerintah itu contoh medium brokennya 25 persen, kemudian premium itu 15 persen,” kata Amran di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu malam, 30 Juli 2025.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa persentase patahan pada ratusan merek yang menyimpang tersebut melonjak jauh dari aturan baku.
“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah, broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen,” terangnya. Amran menekankan bahwa ketidaksesuaian kadar patahan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi pangan yang berlaku.
“Jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos mau apa saja namanya, tidak sesuai regulasi pemerintah,” sambungnya. Koordinasi intensif juga telah dilakukan bersama institusi penegak hukum untuk menyelaraskan data hasil pemeriksaan Satgas Pangan di lapangan.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, hasilnya sama,” ucap Amran. Melalui kesamaan hasil pemeriksaan tersebut, langkah hukum komprehensif siap diambil oleh aparat terhadap para pelaku usaha yang membandel. “Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Kasus pemalsuan mutu ini selanjutnya diproses secara hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan penyelewengan komoditas pangan nasional.






