Pemerintah Cari Jalan Keluar Atasi Polemik Royalti Lagu di Kafe

19 Juni 2026, 15:16 WIB

Pemerintah tengah mengoordinasikan solusi terbaik untuk mengatasi polemik pembayaran royalti lagu oleh pengelola kafe dan tempat usaha di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran para pelaku usaha yang mulai menghindari pemutaran lagu Indonesia akibat ketidakjelasan aturan komersialisasi karya musik, seperti dilansir dari Papanskor. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan demi menjembatani hak para pencipta lagu dengan pandangan para pemilik tempat usaha. "Kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya karena kan juga itu di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan saudara-saudara pencipta lagu," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Prasetyo, sebagian pihak menilai pemutaran karya musik di ruang publik seperti rumah makan tidak menjadi masalah, meski dianggap sebagai bentuk komersialisasi.

"Tapi ada yang sebagian yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kalau tanda kutip dianggap dikomersialisasikan, tapi bentuknya seperti di kafe atau rumah makan, berpendapat itu nggak masalah," imbuhnya. Prasetyo menambahkan terdapat pandangan lain yang menilai kewajiban royalti seharusnya hanya dibebankan pada platform atau acara besar yang secara nyata meraup keuntungan finansial dari lagu tersebut.

"Platform, show, event yang memang menghasilkan keuntungan, ada pendapat bahwa itu yang harus diatur pembagian haknya dengan yang menciptakan lagu," terangnya. Guna menyelesaikan perbedaan sudut pandang ini, pemerintah akan mengedepankan ruang diskusi bersama seluruh pihak yang terlibat.

"Kita cari jalan keluar terbaiknya, bukan dipanggil, kita duduk bareng," ucap Prasetyo.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang