Anggota DPR Sentil Malaysia-Singapura Terkait Karhutla RI

21 Agustus 2026, 23:36 WIB

Masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di tingkat regional seiring dengan datangnya musim kemarau yang diperparah oleh fenomena El Nino. Namun, kali ini kritik tidak hanya diarahkan pada efektivitas penanganan domestik, melainkan juga menyasar negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang dinilai memiliki andil dalam krisis lingkungan di Kalimantan.

Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Konsesi Lahan

Sejumlah anggota dewan di Senayan mulai menyuarakan kritik pedas terhadap negara tetangga yang sering kali melayangkan protes terkait kabut asap lintas batas. Para legislator menekankan bahwa banyak dari lahan yang terbakar di wilayah Kalimantan dan Sumatra sebenarnya berada di bawah konsesi perusahaan-perusahaan yang modalnya berasal dari Malaysia dan Singapura. Hal ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab korporasi lintas negara yang selama ini dianggap kurang mendapatkan perhatian serius dalam diskusi diplomasi lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Menurut pandangan para anggota dewan, sangat tidak adil jika Indonesia terus-menerus dipojokkan sebagai satu-satunya pihak yang bersalah ketika kabut asap mencapai wilayah udara negara tetangga. Mereka berpendapat bahwa pemerintah Malaysia dan Singapura seharusnya juga melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar (land clearing) sering kali dilakukan oleh oknum perusahaan untuk menekan biaya operasional, dan jika perusahaan tersebut terafiliasi dengan modal asing, maka negara asal modal tersebut secara moral juga memikul tanggung jawab atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

Legislator mendesak agar ada transparansi yang lebih besar mengenai kepemilikan lahan dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jika terbukti bahwa titik api berada di lahan milik perusahaan asing, maka pemerintah Indonesia diharapkan berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan ganti rugi lingkungan. Sentilan ini diharapkan dapat membuka mata dunia internasional bahwa masalah karhutla adalah masalah kompleks yang melibatkan rantai pasok global dan investasi lintas negara, bukan sekadar kelalaian satu negara dalam menjaga hutannya.

Dampak El Nino dan Tantangan Iklim Global

Kondisi karhutla tahun ini memang diprediksi akan lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan ekstrem di sebagian besar wilayah Indonesia. Penurunan curah hujan yang drastis membuat lahan gambut menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Sekali api menyulut lahan gambut, proses pemadamannya akan memakan waktu yang sangat lama karena api bisa merambat di bawah permukaan tanah dan menghasilkan asap yang jauh lebih pekat dibandingkan kebakaran hutan biasa.

Para legislator mengingatkan bahwa perubahan iklim global telah mengubah pola cuaca secara signifikan, sehingga strategi penanganan karhutla tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional. Diperlukan investasi besar dalam teknologi modifikasi cuaca, penguatan tim Manggala Agni, serta pemberdayaan masyarakat peduli api di tingkat tapak. Namun, semua upaya ini akan sia-sia jika pembukaan lahan secara ilegal oleh korporasi tetap dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Anggota dewan menekankan bahwa musim kemarau hanyalah faktor pemicu, sementara faktor utamanya tetaplah aktivitas manusia dan korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, dampak kesehatan bagi masyarakat di Kalimantan dan Sumatra menjadi perhatian utama. Ribuan warga harus terpapar polusi udara berbahaya yang menyebabkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kerugian ekonomi akibat penutupan bandara, terganggunya aktivitas belajar mengajar, serta menurunnya produktivitas pertanian juga menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, legislator meminta agar anggaran penanggulangan bencana dialokasikan secara lebih efisien dan tepat sasaran, terutama untuk langkah-langkah preventif sebelum titik api meluas.

Diplomasi Kabut Asap dan Tanggung Jawab Bersama

Dalam konteks hubungan regional, isu kabut asap sering kali menjadi ganjalan dalam diplomasi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. ASEAN sebenarnya telah memiliki kesepakatan yang disebut ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Namun, implementasi dari kesepakatan ini sering kali terkendala oleh masalah kedaulatan dan perbedaan mekanisme hukum di masing-masing negara. Anggota DPR RI menilai bahwa sudah saatnya kesepakatan ini diperkuat dengan klausul yang mengatur tanggung jawab hukum bagi perusahaan induk di negara asal jika anak perusahaan mereka terbukti melakukan pembakaran lahan di negara lain.

Kritik yang dilontarkan anggota dewan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi Malaysia dan Singapura agar tidak hanya pandai mengeluh, tetapi juga aktif berkontribusi dalam solusi jangka panjang. Kontribusi ini bisa berupa bantuan teknologi pemadaman, investasi dalam restorasi lahan gambut, atau pengetatan regulasi pasar modal bagi perusahaan perkebunan yang tidak menerapkan standar keberlanjutan yang ketat. Kerja sama regional harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar saling menyalahkan saat krisis terjadi.

Ke depannya, penanganan karhutla di Indonesia diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Penegakan hukum yang kuat terhadap korporasi, baik domestik maupun asing, menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera. Dengan adanya tekanan politik dari lembaga legislatif, diharapkan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam forum internasional untuk menjelaskan akar permasalahan karhutla yang sebenarnya dan menuntut tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi lahan di tanah air.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang