Kasus Unsoed: Kabag Akademik Simpan Rp665 Juta di Kresek

21 Agustus 2026, 22:50 WIB

Penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed berinisial EH dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak berwenang langsung di ruang kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disimpan secara tidak biasa.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Operasi tangkap tangan yang menyasar pejabat teras di bidang akademik ini mengejutkan banyak pihak di lingkungan kampus Unsoed. Petugas yang melakukan penggeledahan di ruang kerja EH berhasil mengamankan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan atau pungutan liar terhadap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin meloloskan anak mereka ke universitas negeri tersebut.

Uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kabag Akademik, saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, senilai Rp 665 juta, tutur Budi selaku perwakilan dari tim penyidik yang menangani kasus ini. Penemuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik transaksional yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa baru di institusi pendidikan tinggi negeri tersebut.

Yang menarik perhatian publik sekaligus memicu keprihatinan mendalam adalah cara tersangka menyimpan uang haram tersebut. Uang tunai senilai Rp 665 juta itu tidak disimpan di dalam brankas atau rekening bank, melainkan dimasukkan ke dalam kantong plastik atau kresek biasa di dalam ruang kerjanya. Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan transaksi ilegal ini secara cepat dan informal agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan internal kampus.

Celah Korupsi di Jalur Mandiri Perguruan Tinggi

Kasus yang menjerat Kabag Akademik Unsoed ini kembali membuka kotak pandora mengenai kerentanan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri. Jalur mandiri selama ini memang kerap dikritik oleh berbagai pengamat pendidikan karena dinilai kurang transparan dan memberikan otoritas yang terlalu besar kepada pihak universitas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah pusat.

Berbeda dengan jalur seleksi nasional yang menggunakan sistem ujian terpusat dan terkomputerisasi secara ketat, jalur mandiri sering kali melibatkan komponen penilaian yang subjektif. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pejabat kampus yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pemerasan. Mereka menjanjikan kelulusan kepada calon mahasiswa dengan syarat orang tua mereka bersedia membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh negara.

Praktik seperti ini tentu sangat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik luar biasa namun berasal dari keluarga kurang mampu bisa dengan mudah tersingkir oleh calon mahasiswa lain yang orang tuanya sanggup membayar upeti kepada oknum pejabat kampus. Hal ini menciptakan ketimpangan sosial yang semakin lebar di sektor pendidikan tinggi.

Dampak Terhadap Reputasi Institusi dan Reformasi Pendidikan

Kasus operasi tangkap tangan di Unsoed ini dipastikan akan berdampak buruk pada reputasi universitas tersebut di mata masyarakat. Sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Jawa Tengah, Unsoed seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas moral dan akademis. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi nasional yang tengah berupaya membangun zona integritas bebas dari korupsi.

Pihak rektorat Unsoed diharapkan segera mengambil langkah tegas, tidak hanya dengan menonaktifkan EH dari jabatannya, tetapi juga melakukan evaluasi total terhadap seluruh sistem penerimaan mahasiswa baru. Transparansi harus ditingkatkan, misalnya dengan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka beserta rincian nilai ujian para peserta, sehingga tidak ada lagi ruang gelap yang bisa dimanfaatkan untuk negosiasi ilegal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didesak untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidik perlu mendalami apakah tindakan yang dilakukan oleh EH merupakan inisiatif pribadi ataukah melibatkan jaringan yang lebih luas di dalam struktur birokrasi kampus. Publik menuntut adanya sanksi hukum yang berat bagi pelaku agar memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang mencoba mengomersialkan sektor pendidikan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat memperketat regulasi terkait pelaksanaan jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih akuntabel adalah kunci utama untuk memastikan bahwa bangku kuliah hanya diisi oleh mereka yang benar-benar layak secara akademis, bukan mereka yang memiliki kantong paling tebal.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang