Kasus Pemerasan Maba Unsoed: KPK Dalami Peran Rektor

23 Agustus 2026, 01:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan ini menyeret nama Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan kampus negeri tersebut. Penyidik saat ini fokus menelusuri jumlah pasti calon mahasiswa yang menjadi korban atau sasaran dalam skema pungutan liar ini.

Penelusuran Mendalam Tim Penyidik KPK

Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus di Universitas Jenderal Soedirman menjadi sorotan publik. Lembaga antirasuah tersebut berupaya membongkar secara menyeluruh alur aliran dana serta berapa banyak calon mahasiswa baru yang dimanfaatkan oleh oknum pimpinan kampus. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada nominal uang yang telah diterima, melainkan juga pada mekanisme manipulasi dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Proses penyidikan yang sedang berlangsung melibatkan pemeriksaan berbagai dokumen administrasi, data peserta seleksi, serta transaksi keuangan yang mencurigakan. Tim penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Keberadaan lima tersangka lain di luar sang rektor menunjukkan bahwa praktik ini diduga kuat dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jejaring internal di dalam birokrasi kampus.

Pihak KPK menegaskan bahwa pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan tindakan penyelewengan wewenang yang sangat mencoreng marwah dunia pendidikan. Oleh karena itu, identifikasi terhadap seluruh korban serta pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal ini menjadi prioritas utama guna mengembalikan keadilan bagi para calon mahasiswa yang dirugikan.

Kerentanan Jalur Mandiri dan Modus Pemerasan

Kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menambah daftar panjang persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur mandiri sering kali dinilai memiliki tingkat transparansi yang lebih rendah dibandingkan dengan jalur seleksi nasional berbasis tes maupun prestasi. Celah fleksibilitas dalam penentuan kelulusan dan besaran sumbangan pengembangan kampus kerap dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk melakukan pemerasan.

Modus operandi yang umumnya terjadi dalam kasus serupa adalah pemanfaatan relasi kuasa. Calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa berada pada posisi rentan karena sangat berharap dapat diterima di program studi favorit. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meminta imbalan sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar calon peserta dijamin lolos seleksi.

KPK menduga bahwa praktik transaksi gelap ini telah berlangsung secara sistematis. Dengan ditetapkannya Rektor Akhmad Sodiq beserta lima jajarannya sebagai tersangka, penyidik meyakini adanya kesepakatan internal untuk membagi peran, mulai dari pendataan calon mahasiswa yang bersedia membayar, penagihan dana, hingga pengondisian status kelulusan peserta seleksi.

Dampak Korupsi Kampus terhadap Kualitas Pendidikan

Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru berdampak sangat luas bagi iklim akademik di Indonesia. Ketika kursi perguruan tinggi negeri diperjualbelikan melalui tindakan pemerasan, prinsip meritokrasi dan keadilan sosial otomatis gugur. Calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun tidak memiliki kemampuan finansial ekstra atau menolak membayar pungli terancam kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Selain merugikan calon mahasiswa secara individu, kebiasaan buruk ini merusak reputasi institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan. Universitas Jenderal Soedirman yang selama ini dikenal sebagai salah satu PTN terkemuka di Jawa Tengah harus menanggung kerugian kelembagaan berupa merosotnya kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik yang runtuh membutuhkan waktu lama dan upaya luar biasa untuk direhabilitasi.

Para pengamat pendidikan menekankan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi otoritas pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sistem penerimaan mahasiswa baru harus diawasi ketat agar tidak ada lagi celah bagi pimpinan kampus untuk mentransaksikan kewenangan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Langkah Hukum dan Urgensi Reformasi Sistemik

Penanganan kasus pemerasan maba Unsoed oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. KPK berjanji akan menindaklanjuti setiap temuan baru dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Selain penegakan hukum pidana, penelusuran aset juga menjadi fokus untuk menyelamatkan uang negara serta mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat.

Sebagai langkah jangka panjang, pengetatan regulasi terkait penyelenggaraan jalur mandiri di seluruh PTN di Indonesia tidak bisa ditunda lagi. Digitalisasi proses seleksi yang transparan, pelibatan pengawas independen, serta standar kuota dan tarif yang jelas harus diterapkan secara ketat. Hal ini penting dilakukan guna memastikan bahwa seluruh anak bangsa memiliki kesempatan yang sama dan adil untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa bayang-bayang pemerasan.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang