Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sebanyak 155 reklame yang tidak berizin atau habis masa izinnya sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Langkah tegas ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga ketertiban wilayah Kota Surabaya, sebagaimana dilansir dari Papanskor.
Penindakan tersebut menyasar berbagai jenis papan reklame yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. Penertiban dilakukan oleh petugas terhadap reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari permohonan bantuan penertiban (bantib) resmi. Permohonan tersebut diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya karena maraknya pelanggaran.
"Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali," ujar Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Surabaya.
Petugas di lapangan menyisir berbagai titik strategis yang menjadi lokasi pelanggaran. Penertiban ini menyasar area publik seperti jalan raya hingga kawasan pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal.
"Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan," imbuh Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Surabaya.
Penegakan hukum ini berlandaskan pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum pembongkaran paksa, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP," tegas Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Surabaya.
Pihak berwenang memastikan bahwa pengawasan terhadap reklame tak berizin ini akan terus berjalan secara konsisten di masa mendatang. Langkah penertiban dipastikan bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar agenda insidental.
“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman," pungkas Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Surabaya.






