Batasan Tarik Tunai Rp20 Juta Sehari, Ini Panduan Transaksi di ATM BPD

26 Juni 2026, 13:53 WIB

Mengetahui cara tarik uang di atm bpd secara tepat akan menghindarkan Anda dari kesalahan prosedur yang berisiko memblokir kartu debit. Batasan transaksi harian dan ketersediaan pecahan uang di mesin juga menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan penarikan tunai Anda.

Informasi ini bukan saran investasi atau keuangan formal. Prosedur perbankan dan kebijakan limit transaksi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi resmi dari bank pembangunan daerah terkait serta Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan Utama Sebelum Melakukan Penarikan Tunai di ATM BPD

Langkah pertama yang harus Anda pastikan adalah kondisi fisik kartu debit atau ketersediaan aplikasi seluler yang aktif. Membawa kartu yang tidak rusak atau memiliki smartphone dengan aplikasi perbankan yang terverifikasi adalah modal utama.

Pastikan saldo Anda mencukupi.

Banyak nasabah sering mengabaikan jumlah saldo minimal yang harus mengendap di dalam rekening tabungan. Akibatnya, mesin akan membatalkan transaksi secara otomatis saat nominal yang Anda minta melebihi batas saldo efektif.

Mengetahui Batas Maksimal Penarikan Harian

Setiap bank pembangunan daerah memiliki kebijakan limit yang ketat demi menjaga keamanan dana nasabah dari tindakan kejahatan cyber. Sebagai contoh nyata, Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, mengonfirmasi ketentuan limitasi penarikan pada fasilitas digital mereka.

Jumlah penarikan tunai maksimal per hari melalui mesin CRM adalah sebesar Rp20 juta.

Aturan ini berlaku ketat untuk memastikan likuiditas mesin tetap terjaga sepanjang hari. Jika Anda membutuhkan dana tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar dari angka tersebut, proses penarikan wajib dialihkan melalui teller di kantor cabang terdekat.

Mengenal Denominasi Uang yang Tersedia

Jangan terburu-buru memasukkan kartu sebelum Anda melihat lampu indikator pecahan uang di bagian atas mesin. Pemahaman terhadap denominasi ini penting agar Anda tidak salah memasukkan nominal ganjil yang tidak didukung oleh sistem mekanis mesin.

Mesin CRM menerima uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Dengan demikian, Anda tidak bisa melakukan penarikan dengan nominal seperti Rp75.000 atau Rp25.000. Sistem komputer internal ATM akan langsung menolak perintah tersebut dan mengeluarkan pesan error pada layar utama.

Cara Ambil Uang di ATM BERSAMA BANK BPD SULTRA Bagi Pemula | Tarik Tunai Lewat Atm BPD | Kosompulo

Langkah Demi Langkah Cara Tarik Uang di ATM BPD

Melakukan transaksi di mesin Cash Recycle Machine (CRM) milik BPD sebenarnya sangat mudah jika Anda mengikuti instruksi layar secara saksama. Berikut adalah urutan prosedur aman yang dapat Anda eksekusi langsung di lokasi.

  1. Datangi gerai ATM atau mesin CRM BPD terdekat di wilayah Anda.
  2. Masukkan kartu debit ke dalam slot mesin dengan posisi strip magnetik berada di sisi bawah sebelah kanan.
  3. Pilih opsi Bahasa Indonesia pada layar untuk memudahkan navigasi instruksi.
  4. Masukkan enam digit PIN kartu debit Anda secara rahasia dengan menutup tombol angka menggunakan tangan.
  5. Pilih menu Transaksi Lainnya, kemudian klik tombol Penarikan Tunai.
  6. Tentukan nominal uang yang ingin Anda ambil, atau pilih jumlah yang sudah tertera pada layar digital.
  7. Tekan tombol Benar atau Ya untuk mengonfirmasi bahwa jumlah tersebut sudah sesuai kebutuhan.
  8. Tunggu beberapa saat hingga mesin selesai menghitung uang tunai Anda dari dalam kompartemen brankas.
  9. Ambil uang tunai yang keluar dari slot kompartemen, lalu pastikan jumlahnya sudah sesuai sebelum beranjak.
  10. Pilih opsi tidak untuk mengakhiri sesi transaksi, kemudian segera cabut kartu debit Anda dari mesin.

Kesalahan umum yang sering saya temui di lapangan adalah nasabah terlalu lama membiarkan kartu tertinggal di dalam slot setelah uang keluar. Mekanisme keamanan mesin ATM akan menelan kartu secara otomatis jika dalam waktu 30 detik kartu tidak segera dicabut oleh pemiliknya.

Untuk mendapatkan layanan penuh selama 24 jam, Anda disarankan untuk mengunjungi jaringan kantor resmi yang memiliki fasilitas CRM terintegrasi. Penempatan mesin ini biasanya diprioritaskan pada lokasi strategis dengan tingkat pengawasan keamanan yang tinggi.

Berikut adalah daftar sebaran fasilitas mesin setor-tarik tunai/CRM yang dapat diakses oleh nasabah:

  • Kantor Cabang Utama
  • Cabang Sleman
  • Cabang Wonosari
  • Cabang Wates
  • Cabang Bantul
  • Cabang Senopati
  • Cabang Syariah
  • Kantor Cabang Pembantu Maguwoharjo
  • Kantor Kas Malioboro

Fasilitas di atas totalnya berjumlah 9 mesin setor-tarik tunai/CRM yang siap melayani kebutuhan transaksi harian Anda. Berdasarkan data operasional perbankan daerah pada 27 Agustus 2021 di Yogyakarta, infrastruktur ini sengaja dibangun untuk mengurai antrean panjang di loket teller konvensional.

Ketentuan Batas Transaksi Setoran dan Penarikan Tunai

Bagi Anda yang juga memanfaatkan mesin ini untuk keperluan selain penarikan, terdapat perbedaan batas limitasi yang mencolok antara fungsi menyetor uang dan fungsi mengambil uang. Perbedaan ini dirancang untuk menyeimbangkan volume uang tunai di dalam mesin.

Informasi detail mengenai regulasi batasan transaksi harian ini dapat Anda lihat pada tabel berikut.

Batasan Nominal Transaksi Harian Melalui Mesin CRM BPD
Jenis Transaksi Elektronik Limitasi Maksimal Per Hari Pecahan Denominasi Uang
Setoran Tunai Mandiri Rp10.000.000 Rp50.000 dan Rp100.000
Penarikan Uang Tunai Rp20.000.000 Rp50.000 dan Rp100.000

Data limit pada tabel di atas merupakan standar baku yang mengikat setiap pemilik rekening tabungan perorangan. Melakukan transaksi melampaui angka tersebut akan memicu sistem proteksi berupa penolakan otomatis dari jaringan pusat bank.

Memanfaatkan Jaringan Mitra Bank untuk Penarikan Alternatif

Apabila Anda berada di area yang tidak terjangkau oleh kantor kas atau cabang BPD, Anda tetap bisa melakukan penarikan uang tunai secara aman melalui mesin ATM milik bank lain yang telah menjalin kemitraan resmi. Integrasi antarbank ini didukung oleh infrastruktur jaringan pembayaran nasional terpercaya.

Berikut adalah daftar bank mitra jaringan yang menerima transaksi kartu debit BPD:

  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • CIMB Niaga
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Multiarta Sentosa
  • Bank Nagari
  • Bank Kaltim Kaltara
  • Bank INA

Dari pengalaman saya menangani kendala transaksi antarbank, nasabah perlu mengetahui kode settlement khusus jika melakukan interkoneksi sistem. Kode bank untuk penyelesaian transaksi di ATM bank mitra tertentu seperti CIMB Niaga adalah 112.

Layanan penarikan melalui jaringan interkoneksi ini memastikan aktivitas finansial Anda tidak terganggu meski berada jauh dari pusat operasional BPD asal. Selalu periksa biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh bank mitra pada setiap transaksi penarikan tunai yang berhasil diselesaikan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang