Polda Metro Jaya Operasikan SIM Keliling Jakarta di Lima Lokasi Senin Ini

29 Juni 2026, 07:27 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini dihadirkan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengakses tempat perpanjang sim terdekat dengan proses yang lebih cepat. Fasilitas bergerak ini menjadi solusi utama bagi pemilik dokumen berkendara yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku secara praktis.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen tersebut setiap 5 tahun sekali agar tetap sah digunakan di jalan raya. Petugas di lapangan hanya menerima perpanjangan untuk dokumen yang masih aktif. Bagi warga yang bertanya mengenai "sim mati sehari apakah bisa diperpanjang", ketentuan hukum menegaskan bahwa dokumen yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di gerai keliling dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Polda Metro Jaya menyebar armada bus ke lima wilayah kota administrasi untuk memastikan keterjangkauan pelayanan. Warga dapat memanfaatkan jadwal sim keliling jakarta hari ini di beberapa titik strategis yang telah ditentukan oleh petugas Ditlantas.

Sebaran Wilayah Layanan SIM Keliling

Pelayanan perpanjangan ini tersebar secara merata di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Setiap lokasi siap melayani warga sejak pagi hari sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Step Lengkap dan Update Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Rincian Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Pasar Baru
  • Jakarta Utara: Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

Biaya Resmi dan Persyaratan Dokumen per Juni 2026

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, informasi mengenai apa saja syarat bawa ke sim keliling menjadi hal yang sangat krusial. Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP serta SIM lama beserta salinan fotokopinya sebagai syarat perpanjang sim keliling yang utama.

Selain dokumen, pemohon juga harus mempersiapkan dana sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Aturan mengenai tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 atau PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah tabel rincian biaya resmi perpanjang sim a dan c yang berlaku pada layanan keliling hari ini:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jenis SIM Tarif PNBP Resmi Keterangan Tambahan
SIM A Rp80.000 Belum termasuk cek kesehatan & tes psikologi
SIM C Rp75.000 Belum termasuk cek kesehatan & tes psikologi

Biaya tersebut belum meliputi pengeluaran untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan pengujian psikologi yang dilakukan di lokasi. Kedua pemeriksaan medis ini bersifat wajib guna memastikan kelayakan kondisi fisik serta mental pengendara sebelum kembali berkendara di jalan raya.

Ketentuan Hukum Kelayakan Dokumen Berkendara

Langkah penertiban administrasi ini didasarkan pada payung hukum yang ketat di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, masa berlaku dokumen ini terbatas dan tidak otomatis diperpanjang.

Pengendara disarankan segera mempraktikkan cara perpanjang sim yang hampir mati sebelum masa berlakunya habis total. Kelalaian dalam memperpanjang dokumen akan berkonsekuensi pada kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik dari awal kembali di Satpas SIM terdekat.

Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki dokumen berkendara yang sah juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Layanan mobil keliling ini pun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat demi keselamatan berlalu lintas bersama.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang