Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta di Lima Lokasi Hari Ini

30 Juni 2026, 07:26 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima wilayah kota administratif Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Fasilitas jemput bola ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM masyarakat.

Layanan bergerak ini dihadirkan guna memecah antrean di kantor Satpas SIM reguler. Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, warga yang memiliki dokumen berkendara yang hampir habis masa berlakunya diimbau memanfaatkan gerai terdekat dari tempat tinggal mereka.

Masyarakat perlu mengingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Sesuai regulasi yang berlaku, jika masa aktif dokumen tersebut terlanjur melewati batas waktu, maka pemilik harus melakukan prosedur pembuatan baru.

Petugas menyebarkan unit armada bus ke beberapa titik strategis yang mudah dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda dua di seluruh wilayah ibu kota. Berikut adalah daftar lengkap lokasi pelayanan operasional pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Area Parkir Mal Artha Gading
  • Jakarta Barat: Mal Ciputra Grand Coral
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Layanan di lokasi-lokasi tersebut dipastikan berjalan dengan menerapkan sistem antrean yang tertib. Para pemohon disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi menjelang jam penutupan pelayanan.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan dokumen mengemudi memiliki nominal yang berbeda untuk setiap golongan kendaraan.

Selain tarif pokok PNBP, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan wajib yang meliputi pemeriksaan medis dan pengujian psikologis formal di lokasi gerai. Kisaran biaya pelengkap pemeriksaan tersebut berada di angka puluhan ribu rupiah.

Daftar Estimasi Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Komponen Layanan Golongan SIM A Golongan SIM C
Tarif Pokok PNBP Rp80.000 Rp75.000
Tes Kesehatan & Psikologi Rp35.000 – Rp60.000 Rp35.000 – Rp60.000

Seluruh proses transaksi pembayaran di lokasi diarahkan menggunakan metode yang transparan sesuai ketentuan administrasi Korlantas Polri. Petugas di lapangan juga akan memverifikasi kelengkapan berkas fisik sebelum pencetakan kartu baru dilakukan.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Untuk mendapatkan layanan pencetakan ulang masa berlaku lima tahunan ini, warga Jakarta diwajibkan membawa sejumlah berkas kelengkapan administrasi dari rumah agar proses validasi berjalan cepat.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah kartu identitas asli beserta salinannya. Persyaratan administrasi yang tidak lengkap dapat membuat permohonan ditolak oleh sistem verifikasi petugas.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta 2 lembar salinan fotokopi.
  2. Kartu SIM lama yang asli yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat beserta fotokopinya.
  3. Alat tulis pribadi berupa pulpen hitam untuk pengisian formulir permohonan di meja registrasi.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan kembali bahwa masa berlaku dokumen mengemudi ini adalah 5 tahun sekali. Peninjauan tanggal kedaluwarsa secara mandiri sangat disarankan agar legalitas berkendara di jalan raya tetap terjaga sah secara hukum.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang