Harga Emas Pegadaian Kompak Melemah pada Perdagangan 30 Juni 2026

30 Juni 2026, 09:19 WIB

Harga logam mulia batangan dari berbagai produsen seperti Antam, UBS, dan merek lokal Galeri 24 di Pegadaian terpantau kompak melemah dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya pada Selasa, 30 Juni 2026. Penurunan ini menjadi perhatian para pelaku pasar dan investor yang memantau pergerakan nilai instrumen investasi aman (safe haven) di penghujung bulan. Dinamika harga jual dan harga pembelian kembali (buyback) logam mulia batangan di Pegadaian saat ini bersifat fluktuatif serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global.

Penurunan harga komoditas ini terjadi secara merata pada seluruh jenama yang dipasarkan melalui jaringan Pegadaian di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin bertransaksi perlu memperhatikan daftar harga terbaru agar dapat menyesuaikan strategi investasi mereka. Berikut adalah tabel rincian harga emas batangan berdasarkan data resmi perdagangan di jaringan Pegadaian.

Daftar Harga Logam Mulia Pegadaian 30 Juni 2026
Ukuran Harga Antam (Rp) Harga UBS (Rp) Harga Galeri 24 (Rp)
0,5 gram
1 gram
2 gram
5 gram
10 gram
25 gram
50 gram
100 gram

Ketersediaan Produk dan Variasi Ukuran

Meskipun perdagangan tetap berjalan normal, terdapat beberapa catatan mengenai ketersediaan stok fisik logam mulia di gerai Pegadaian.

Stok Ukuran Besar Belum Tersedia

Hingga tanggal 30 Juni 2026, logam mulia batangan cetakan Antam untuk ukuran besar, yaitu mulai dari 250 gram hingga 1.000 gram, dilaporkan belum tersedia di Pegadaian.

Kondisi serupa juga terjadi pada produk cetakan UBS, di mana ukuran maksimal sebesar 1.000 gram atau 1 kilogram terpantau belum dapat dipesan oleh konsumen.

Alternatif Cetakan Lokal Galeri 24

Bagi konsumen yang mencari variasi produk lain, logam mulia cetakan lokal milik Pegadaian, yaitu Galeri 24, dapat menjadi pilihan alternatif yang menarik.

Produk Galeri 24 menyediakan variasi ukuran yang sangat beragam guna memenuhi kebutuhan pasar dari pecahan terkecil hingga terbesar.

  • Ukuran terkecil mulai dari pecahan 0,5 gram untuk investor pemula.
  • Ukuran menengah mulai dari 1 gram, 2 gram, hingga 50 gram.
  • Ukuran terbesar yang mencapai 1.000 gram (1 kilogram) untuk investasi skala besar.
Perbedaan Emas Antam, Galeri24, dan UBS: Mana Paling Menguntungkan? | infobanktv

Ketentuan Regulasi Pajak Terbaru Pembelian Logam Mulia

Selain memantau pergerakan harga harian, para investor juga perlu memahami regulasi perpajakan yang mengikat setiap transaksi pembelian aset. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terdapat penyesuaian tarif bagi para pembeli logam mulia batangan.

Pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan hingga batu permata dari yang semula sebesar 0,45 persen menjadi 0,25 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan mengenai pemotongan tarif baru tersebut secara resmi telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Setiap pembelian logam mulia batangan di lembaga resmi nantinya akan langsung disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen absah.

Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa harga jual logam mulia belum mempertimbangkan komponen pajak jika nominal transaksi masih berada di bawah atau sama dengan Rp10.000.000.

Pajak penghasilan tersebut baru akan resmi dikenakan oleh pihak penyedia apabila nilai nominal transaksi konsumen sudah melewati ambang batas nilai tersebut.

Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Pegadaian terus memperbarui sistem administrasi mereka agar selaras dengan implementasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 guna memastikan transparansi transaksi bagi nasabah.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang