Aturan Baru Pemkot Surabaya, Cara Mengurus Izin Bangunan Rumah Tinggal dan Non Rumah Tinggal

1 Juli 2026, 01:21 WIB

Langkah hukum dan prosedur administrasi dalam mendirikan bangunan di Kota Surabaya kini mengalami perubahan besar seiring dengan berlakunya regulasi teranyar. Masyarakat yang ingin mendirikan atau merenovasi properti tidak lagi mencari informasi mengenai cara mengurus izin mendirikan bangunan di surabaya, melainkan harus beralih ke nomenklatur baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Perubahan ini sering kali memicu kebingungan di kalangan pemilik properti maupun pengembang mengenai nasib berkas lama mereka.

Pertanyaan seperti "apakah imb lama masih berlaku" menjadi salah satu topik yang paling sering diajukan oleh warga ke dinas terkait. Memahami alur birokrasi yang dinamis ini sangat krusial agar proyek konstruksi Anda tidak terganjal masalah legalitas atau sanksi administratif di kemudian hari. Artikel ini akan mengupas tuntas langkah demi langkah pengurusan izin bangunan di Surabaya sesuai dengan hukum positif yang berlaku saat ini.

Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penyesuaian regulasi yang signifikan terkait perizinan struktur bangunan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan di tingkat nasional.

Dasar Hukum dan Tanggal Pemberlakuan Resmi

Perubahan nomenklatur ini didasarkan pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut secara spesifik menghapus istilah IMB dan menggantinya dengan PBG.

Di tingkat lokal, Walikota Surabaya menerbitkan Perwali Surabaya No. 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya sebagai payung hukum operasional. Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Perwali Surabaya No. 71 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyesuaian retribusi perizinan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pemkot Surabaya, aturan baru ini sudah berjalan penuh di lapangan sejak pertengahan tahun lalu. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memberikan penegasan mengenai waktu transisi ini.

“Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” ujar Irvan Wahyudrajad saat menjelaskan masa transisi kebijakan tersebut dalam rilis resmi Pemkot Surabaya pada 25 Agustus 2023.

Nasib Dokumen IMB Lama Milik Warga

Bagi Anda yang sudah memiliki dokumen IMB sebelum aturan ini berlaku, Anda tidak perlu panik atau terburu-buru melakukan pengurusan ulang. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dokumen IMB yang diterbitkan sebelum masa transisi tersebut tetap dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi atau struktur mayor pada bangunan yang bersangkutan.

Namun, jika Anda berencana melakukan renovasi besar, menambah lantai, atau mengubah fungsi bangunan—misalnya dari rumah tinggal menjadi ruko—maka Anda wajib mengajukan permohonan baru melalui skema pbg surabaya. Proses ini tidak disebut sebagai perpanjangan, melainkan penerbitan dokumen penyesuaian bangunan gedung yang baru sesuai dengan standar teknis terkini.

Tata Cara Pengajuan SKRK atau IMB Kota Surabaya | DPM-PTSP SURABAYA

Persyaratan Dokumen Rumah Tinggal dan Non Rumah Tinggal

Dalam praktik penanganan berkas yang sering saya temui di lapangan, kegagalan utama pemohon biasanya terletak pada ketidaksesuaian dokumen teknis. Pemerintah membagi kategori persyaratan berdasarkan fungsi dan skala bangunan gedung.

Berkas Administrasi Utama Permohonan

Setiap pemohon, baik individu maupun badan hukum, wajib melengkapi berkas dasar secara digital sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis. Persyaratan ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 dan Perda Kota Surabaya terkait.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pemohon.
  • Bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat Hak Milik atau bukti kepemilikan lain).
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam kondisi sengketa hukum.
  • Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dahulu dikenal sebagai SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota).
  • Rencana teknis bangunan yang meliputi gambar arsitektur dan struktur.

Syarat Urus PBG Non Rumah Tinggal

Untuk bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, sosial, maupun keagamaan, dokumen yang diminta jauh lebih kompleks. Kesalahan umum yang saya lihat adalah pemohon menyamakan detail gambar proyek komersial dengan proyek hunian biasa. Berdasarkan standar operasional DPRKPP Surabaya, cetak biru rancangan wajib menggunakan skala yang presisi agar dapat lolos dari penilaian Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Dokumen gambar rencana teknis tersebut meliputi beberapa spesifikasi khusus.

Gambar situasi wajib dibuat menggunakan skala 1:1000 atau 1:500 untuk menunjukkan posisi bangunan terhadap lingkungan sekitar. Untuk detail tata ruang bagian dalam, gambar denah wajib menggunakan skala 1:100 atau 1:200. Selain itu, pemohon harus melampirkan gambar tampak yang menghadap ke jalan utama serta gambar tampak atas atap. Kedua jenis dokumen arsitektural ini wajib disajikan secara konsisten dengan menggunakan pilihan skala 1:100 atau 1:200.

Langkah-Langkah Mengurus PBG di Surabaya secara Online

Proses permohonan izin bangunan di Surabaya kini terintegrasi secara daring melalui sistem informasi manajemen yang dikelola oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan dinas penanaman modal daerah. Langkah-langkah berikut merupakan urutan logis yang harus Anda tempuh.

  1. Akses portal resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui peramban Anda.
  2. Lakukan pendaftaran akun menggunakan email aktif dan isi data profil pemohon secara lengkap sesuai KTP atau dokumen perusahaan.
  3. Pilih menu 'Permohonan' lalu klik 'Persetujuan Bangunan Gedung' untuk memulai draf pengajuan baru.
  4. Pilih jenis permohonan yang sesuai, apakah berupa bangunan baru, bangunan eksisting yang belum memiliki izin, atau perubahan fungsi bangunan.
  5. Unggah seluruh dokumen administrasi tanah, identitas, dan file gambar teknis arsitektur dalam format yang diminta sistem (biasanya PDF dengan ukuran file terbatas).
  6. Pantau notifikasi secara berkala untuk melihat jadwal sidang penilaian teknis atau perintah perbaikan dokumen jika ada kekurangan.
  7. Bayar retribusi daerah setelah muncul Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi dari dinas terkait.
  8. Lakukan pengecekan status akhir pada dasbor akun Anda untuk mengetahui cara cetak sk pbg online surabaya secara mandiri setelah seluruh proses validasi selesai.

Durasi Waktu Pengurusan dan Kepastian Layanan

Banyak warga menanyakan mengenai ketepatan waktu penyelesaian dokumen perizinan ini di Surabaya. Berapa lama mengurus izin bangunan rumah tinggal menjadi indikator utama kepuasan layanan publik yang diatur dalam standar operasional dinas.

Pemerintah Kota Surabaya mengklasifikasikan durasi penyelesaian berdasarkan tingkat kompleksitas risiko bangunan gedung. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat sipil.

Durasi Waktu Penyelesaian Dokumen Izin Bangunan Gedung di Kota Surabaya
Kategori Bangunan Gedung Durasi Standar Pelayanan Dasar Hukum Penilaian
Rumah Tinggal Bertingkat 1 Hari Kerja PP No. 16 Tahun 2021
Rumah Tinggal Non-Tingkat 1 Hari Kerja Perwali Surabaya No. 52 Tahun 2023
Bangunan Non-Rumah Tinggal 3 Hari Kerja Perwali Surabaya No. 71 Tahun 2023

Durasi pelayanan tersebut dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi dan telah melewati tahap verifikasi lapangan oleh petugas teknis. Jika dokumen gambar rencana memerlukan revisi dari hasil rekomendasi tim ahli, maka arloji durasi pelayanan akan dihentikan sementara hingga pemohon mengunggah kembali berkas perbaikan yang valid.

Sistem Penghitungan Retribusi Bangunan Terbaru

Besaran biaya atau retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon tidak lagi menggunakan formula lama semenjak diberlakukannya Perwali Surabaya Nomor 71 Tahun 2023. Peraturan ini merubah secara mendasar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Nilai retribusi kini dihitung secara otomatis oleh sistem SIMBG berdasarkan perkalian antara luas total lantai bangunan, indeks fungsi bangunan (seperti hunian, usaha, atau sosial), indeks klasifikasi bangunan, dan tarif dasar retribusi yang berlaku di Kota Surabaya. Penggunaan sistem otomatis ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi pungutan liar dan memberikan transparansi penuh kepada masyarakat.

Seluruh dana retribusi yang disetorkan oleh pemohon langsung masuk ke rekening Kas Daerah Kota Surabaya melalui saluran pembayaran perbankan resmi yang ditunjuk. Bukti bayar elektronik tersebut kemudian menjadi syarat mutlak bagi sistem untuk menerbitkan dokumen persetujuan final yang sah secara hukum.

Konsekuensi Hukum Pendirian Bangunan Tanpa Izin

Mendirikan bangunan gedung di Surabaya tanpa mengantongi dokumen PBG yang sah membawa dampak hukum dan finansial yang sangat berat bagi pemilik aset. Penertiban terhadap bangunan liar atau tidak berizin kini dilakukan secara masif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan DPRKPP berdasarkan laporan warga maupun temuan pengawas lapangan.

Sanksi administratif yang diterapkan dimulai dari surat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan konstruksi di lokasi, hingga pembekuan persetujuan lingkungan. Jika pemilik bangunan tetap membandel dan melanjutkan proses konstruksi tanpa izin, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap seluruh struktur yang telah berdiri.

Biaya eksekusi pembongkaran paksa tersebut juga akan dibebankan langsung kepada pemilik bangunan sebagai denda administratif tambahan. Oleh karena itu, memastikan legalitas bangunan sejak tahap perencanaan merupakan langkah investasi paling aman untuk melindungi aset properti Anda di wilayah hukum Kota Surabaya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang