Saldo GoPay Terpotong Terus, Cara Menutup PasarPolis Gojek Sampai Tuntas

1 Juli 2026, 06:06 WIB

Menyadari saldo GoPay mendadak berkurang setiap bulan tentu membuat kaget, terutama jika dana tersebut ternyata mengalir otomatis untuk membayar proteksi asuransi gojek pasarpolis yang merasa tidak lagi Anda butuhkan. Saya melihat banyak pengguna yang awalnya mendaftar proteksi ini untuk perlindungan ekstra, namun di tengah jalan memutuskan ingin berhenti karena skala prioritas keuangan yang telah berubah. Kabar baiknya, Anda memiliki kendali penuh untuk menghentikan pemotongan dana ini secara mandiri langsung melalui ponsel tanpa prosedur berbelit-belit.

Langkah paling krusial untuk menghentikan proteksi ini adalah dengan memutus akses pembayaran otomatis yang terikat pada dompet digital Anda.

Sebagai platform teknologi, PasarPolis memiliki kemampuan untuk menerbitkan hingga sekitar 100 polis per detik, sebuah kecepatan luar biasa yang membuat pendaftaran proteksi menjadi sangat instan. Namun kecepatan transaksi digital ini sering kali membuat pengguna kurang menyadari bahwa mereka telah mengaktifkan fitur pembayaran berulang.

Untuk menghentikan tagihan berulang tersebut, Anda harus mengakses fitur manajemen pembayaran di dalam aplikasi Gojek secara tepat.

Langkah Menghapus Autopay GoTagihan

Berdasarkan panduan resmi dari Gojek, berikut adalah urutan langkah yang harus Anda lakukan untuk mematikan fitur pembayaran otomatis:

  1. Buka aplikasi Gojek di ponsel Anda dan masuk ke menu GoTagihan.
  2. Pilih opsi 'Pembayaran Otomatis' atau 'Autopay' yang tertera di layar utama layanan.
  3. Cari jenis layanan asuransi PasarPolis yang ingin Anda hentikan dari daftar tagihan aktif.
  4. Klik ikon tiga titik atau opsi pengaturan pada tagihan tersebut, lalu pilih 'Hapus' atau 'Nonaktifkan'.

Dengan menyelesaikan proses ini, sistem cara hapus autopay gotagihan akan langsung memutus rantai penarikan dana otomatis dari saldo GoPay Anda untuk bulan-bulan berikutnya.

Cara berhenti asuransi Pasarpolis / Go Proteksi | AEFFUL21

Memutus otorisasi pembayaran otomatis adalah langkah darurat terbaik untuk mengamankan saldo dompet digital Anda dari pemotongan yang tidak diinginkan.

Memahami Hak Pengembalian Premi Setelah Berhenti

Pertanyaan yang paling sering muncul di benak pengguna setelah mematikan fitur ini adalah "apakah uang asuransi bisa kembali jika berhenti?"

Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada jenis produk proteksi yang Anda miliki serta kapan waktu pengajuan pembatalan tersebut dilakukan.

Dalam dunia asuransi, terdapat periode khusus yang memberikan kelonggaran bagi nasabah untuk mempelajari isi kontrak secara mendalam.

Aturan Masa Free Look dan Transparansi

Menurut regulasi resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah dilindungi oleh hak pembatalan tanpa penalti dalam jangka waktu tertentu. Masa free look asuransi berapa hari yang berlaku di Indonesia umumnya adalah 14 hari sejak dokumen polis diterima oleh pihak tertanggung. Ketentuan mengenai masa peninjauan ini diatur secara ketat dalam Pasal 27 POJK No. 8 Tahun 2024.

Jika Anda membatalkan kepesertaan dalam kurun waktu 14 hari tersebut, uang premi yang telah dibayarkan berhak dikembalikan secara penuh setelah dikurangi biaya administrasi penerbitan.

Selain itu, perusahaan asuransi memiliki kewajiban transparansi produk yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya pada Pasal 53.

Ketentuan Pengembalian Dana untuk Produk Tertentu

Jika pembatalan dilakukan setelah melewati masa peninjauan 14 hari, peluang pengembalian uang premi akan merujuk pada jenis kontrak asuransi Anda.

Bila produk yang diikuti memiliki fitur apa itu asuransi return of premium (RoP) atau unit link, pengembalian dana masih dimungkinkan. Berdasarkan informasi dari Roojai, jumlah pengembalian premi untuk produk RoP atau unit link berkisar antara 25% hingga 100% tergantung pada ketentuan spesifik yang tertuang dalam polis.

Namun, untuk produk proteksi murni jangka pendek seperti perlindungan perjalanan atau kecelakaan harian mikro, premi yang sudah lewat hari biasanya dianggap hangus.

Regulasi Perlindungan Nasabah Asuransi di Indonesia
Dasar Hukum Perihal yang Diatur Ketentuan Utama
Pasal 27 POJK No. 8 Tahun 2024 Masa Free Look 14 hari kalender untuk pembatalan polis
Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Transparansi Informasi Kewajiban perusahaan memaparkan detail produk
Ketentuan Produk RoP / Unit Link Pengembalian Premi Pengembalian berkisar antara 25% hingga 100%

Kemitraan Jangka Panjang PasarPolis dan Gojek

Layanan proteksi digital ini bukan merupakan fitur instan yang baru muncul kemarin sore di dalam ekosistem ride-hailing. PasarPolis telah bekerja sama dengan platform ride-hailing milik GoTo, Gojek, sejak tahun 2018 di Jakarta untuk menyediakan proteksi bagi mitra maupun pelanggan. Kolaborasi ini terus berkembang guna menghadirkan berbagai variasi produk proteksi yang terintegrasi secara mikro.

Bahkan, dalam siaran pers resmi di Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024, kedua perusahaan menegaskan kembali perluasan ragam produk asuransi mereka demi menjangkau kebutuhan masyarakat yang semakin spesifik.

Meskipun ekosistem digital ini menawarkan kepraktisan tinggi, ketelitian dalam membaca syarat dan ketentuan langganan tetap berada di tangan Anda sebagai konsumen. Menghapus otorisasi pembayaran otomatis melalui menu GoTagihan adalah tindakan paling realistis dan instan jika Anda ingin memastikan tidak ada lagi pengeluaran pasif yang membebani perencanaan keuangan bulanan Anda.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang