Satpas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda pada Rabu, 1 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB. Pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen mengemudi diimbau mendatangi posko bergerak tersebut lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Petugas di lapangan menegaskan bahwa layanan ini dikhususkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas berkendara mereka tepat waktu. Langkah jemput bola ini diambil secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan hukum para pengguna jalan di wilayah Kota Bandung.
Pihak kepolisian memastikan jadwal sim keliling bandung hari ini tetap berjalan normal sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Berdasarkan data dari Kepolisian, operasional pelayanan bergerak ini dimulai serentak pada jam yang sama di titik-titik strategis wilayah Bandung.
Titik Pelayanan Mobile Hari Ini
Layanan sim keliling bandung pada hari Rabu ini menempati area publik yang mudah diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Masyarakat disarankan untuk menyiapkan kelengkapan berkas sebelum mendatangi tempat perpanjang sim di bandung terbaru agar proses administrasi berjalan lancar.
Selain layanan mobile dari Satpas Polrestabes Bandung yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, wilayah Kabupaten Bandung melalui Polresta Bandung juga menyelenggarakan layanan serupa. Jam operasional untuk wilayah Kabupaten Bandung dimulai lebih awal, yakni sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
Waktu Pendaftaran bagi Pemohon
Bagi warga yang berada di area hukum Polresta Bandung, ketentuan waktu pendaftaran memiliki batas penutupan yang ketat. Masyarakat diharapkan memperhatikan tenggat waktu pendaftaran agar tidak terlewat oleh sistem antrean petugas.
- Senin sampai Kamis: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Jumat sampai Sabtu: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Aturan Masa Berlaku dan Prosedur Keterlambatan
Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini berjalan selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan dokumen tersebut. Ketentuan berkendara ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Banyak warga yang sering bertanya-tanya mengenai konsekuensi jika keliru melihat kalender. Pertanyaan seperti "telat perpanjang sim 1 hari harus bagaimana" kerap muncul di tengah masyarakat, di mana aturan menegaskan pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal jika masa berlaku habis.
Oleh karena itu, Polresta Bandung memberikan kelonggaran waktu pengajuan. Proses perpanjangan dokumen berkendara tersebut sudah dapat dilakukan oleh pemohon sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis secara resmi.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Besaran biaya perpanjang sim a c telah diatur secara ketat oleh regulasi nasional yang berlaku transparan bagi seluruh pemohon. Seluruh transaksi pembayaran masuk ke dalam kas negara sebagai instrumen pendapatan resmi operasional kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai administrasi bervariasi tergantung pada golongan kendaraan yang diajukan oleh pemiliknya.
| Golongan SIM | Tarif PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Perlu dicatat oleh seluruh pemohon bahwa nominal di dalam tabel tersebut murni merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk dengan pengeluaran untuk pemeriksaan cek kesehatan serta pelaksanaan tes psikologi di lokasi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan cara perpanjang sim lewat mobil keliling diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP beserta salinannya, serta SIM lama yang hampir habis masa berlakunya sebagai kelengkapan utama. Petugas di lapangan akan memverifikasi seluruh berkas fisik sebelum mencetak kartu baru.






