Bayar Cicilan Pajak Tepat Waktu Cara Menghitung PPh Pasal 25 Sesuai Regulasi

2 Juli 2026, 02:47 WIB

Menghitung angsuran pajak bulanan sering kali memicu pertanyaan mendasar di kalangan pelaku usaha, seperti "bagaimana jika telat lapor spt tahunan terhadap pph 25" yang kerap menjadi kekhawatiran terbesar. Memahami metode penghitungan ini dengan tepat sangat krusial agar arus kas bisnis tetap terjaga secara stabil sepanjang tahun berjalan.

Pajak Penghasilan atau pph pasal 25 hadir sebagai solusi dari pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak melalui sistem angsuran bulanan. Dengan mencicil kewajiban pajak, Anda tidak perlu membayar nominal yang besar sekaligus pada akhir tahun pajak.

Informasi mengenai penghitungan perpajakan ini disajikan untuk tujuan edukasi berdasarkan regulasi resmi. Konsultasikan kewajiban perpajakan spesifik Anda dengan penasihat keuangan atau konsultan pajak resmi untuk memastikan kepatuhan hukum yang akurat.

Memahami Apa Itu PPh Pasal 25 dalam Sistem Perpajakan

Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di atas ambang batas tertentu, memahami komponen pembiayaan ini bersifat wajib. Lantas, sebenarnya apa itu pph pasal 25 dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia? Secara yuridis, aturan ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 demi menyesuaikan perkembangan lanskap ekonomi. Inti dari kebijakan ini adalah pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui angsuran setiap bulan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak yang terutang pada SPT Tahunan.

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan sangat bergantung pada status hukum dan metode pembukuan yang digunakan. Mekanisme ini dirancang secara proporsional sesuai dengan kapasitas finansial dari wajib pajak terkait.

Tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi individu, pemerintah membagi kategori berdasarkan jenis aktivitas bisnis yang dijalankan secara nyata di lapangan. Pembagian ini memisahkan antara pengusaha tertentu dengan mereka yang menjalankan profesi umum.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dikenakan tarif sebesar 0,75% dikali dengan omzet bulanan di setiap tempat usaha. Skema ini menyasar individu yang memiliki tempat usaha di beberapa lokasi berbeda.

Sementara itu, rumus pph 25 orang pribadi pembukuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) merujuk pada ketentuan UU PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a. Tarif berlapis diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun sebagai berikut:

  • Tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun.
  • Tarif 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun.
  • Tarif 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
  • Tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Tarif untuk Wajib Pajak Badan

Bagi korporasi atau perusahaan, penghitungan didasarkan pada total laba bersih fiskal yang diperoleh dalam satu tahun buku. Dasar hukum yang digunakan tetap mengacu pada instrumen undang-undang yang berlaku nasional.

Tarif PPh Badan menurut Pasal 17 ayat 1 huruf 2a adalah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan sudah diberlakukan sejak tahun 2010. Namun, perlu dicatat bahwa dalam simulasi atau kondisi tertentu, penyesuaian tarif spesifik dapat terjadi sesuai kebijakan fiskal terbaru.

Pembatasan dan kondisi khusus mengenai angsuran tahun berjalan ini juga diselaraskan dengan Pasal 113 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih detail bagi korporasi besar.

Ringkasan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 Berdasarkan Kategori Wajib Pajak
Kategori Wajib Pajak Dasar Pengenaan Pajak Tarif Resmi
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Omzet Bulanan per Tempat Usaha 0,0075
Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (Sampai Rp50 Juta) Penghasilan Kena Pajak Tahunan 0,05
Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (Rp50 Juta–Rp250 Juta) Penghasilan Kena Pajak Tahunan 0,15
Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (Rp250 Juta–Rp500 Juta) Penghasilan Kena Pajak Tahunan 0,25
Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (Di Atas Rp500 Juta) Penghasilan Kena Pajak Tahunan 0,30
Wajib Pajak Badan (Umum) Penghasilan Kena Pajak Tahunan 0,25
Angsuran PPh Pasal 25: Cara Menghitung dan Melaporkannya | Dunia Akuntansi

Cara Hitung Cicilan Pajak Bulanan untuk Wajib Pajak Badan

Langkah nyata untuk mempraktikkan cara menghitung angsuran pph 25 badan dimulai dengan melihat data finansial dari SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya. Total pajak terutang dikurangi terlebih dahulu dengan kredit pajak yang dapat dikompensasikan. Kredit pajak tersebut mencakup potongan dari pihak ketiga seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, serta Pasal 24 yang dibayar di luar negeri. Selisih dari pengurangan inilah yang menjadi dasar untuk menentukan cara hitung cicilan pajak bulanan.

Setelah mendapatkan nilai akhir pajak yang harus dibayar sendiri, nominal tersebut dibagi rata dengan angka 12, merepresentasikan jumlah bulan dalam satu tahun pajak. Hasil pembagian tersebut memunculkan angka tetap yang wajib disetorkan setiap bulannya. Apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal pada tahun sebelumnya, regulasi memberikan kelonggaran finansial yang cukup signifikan. Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dapat mengompensasi kerugian tersebut dengan penghasilan neto pada tahun pajak berikutnya hingga maksimal 5 tahun.

Batas Waktu Pembayaran dan Risiko Keterlambatan

Disiplin dalam administrasi perpajakan merupakan kunci utama untuk menghindari sanksi denda yang dapat mengganggu stabilitas keuangan internal perusahaan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu bayar pph 25 secara ketat guna menjaga ketertiban administrasi. Berdasarkan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 25 wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Keterlambatan penyetoran akan memicu sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo. Kepatuhan ini juga berikatan erat dengan pelaporan masa tahunan korporasi secara menyeluruh. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, yang menjadi fondasi penentuan angsuran periode baru.

Penghitungan angsuran untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan dilaporkan biasanya menyamakan nilainya dengan besaran angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Ketepatan dalam melakukan kalkulasi dan pembayaran ini memastikan profil kepatuhan pajak perusahaan Anda tetap bersih di basis data pemerintah.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang