Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan sim keliling jakarta pada hari ini, Kamis, 2 Juli 2026. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih cepat dan praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Petugas menyiagakan armada mobil keliling di tiga wilayah administratif yang meliputi Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Berdasarkan data operasional, jadwal sim keliling polda metro jaya ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan lokasi sim keliling hari ini diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Langkah ini menjadi solusi bagi para pengendara mengingat masa berlaku dokumen berkendara tersebut wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali agar tidak sanksi tilang.
Pihak kepolisian memfokuskan sebaran armada pada titik-titik strategis yang mudah dijangkau oleh publik, seperti pusat perbelanjaan dan area kampus. Distribusi lokasi ini diharapkan mampu memecah konsentrasi pemohon agar pelayanan berjalan lebih efisien.
Titik Pelayanan Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan
Bagi warga yang berdomisili di kawasan Jakarta Timur, petugas menempatkan fasilitas ini di Area Parkir atau Lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki akses yang luas untuk menampung kendaraan pemohon.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Selatan, masyarakat bisa langsung mendatangi Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata yang berada di kawasan Duren Tiga. Kehadiran posko di area pendidikan ini mempermudah mobilitas mahasiswa maupun warga sekitar.
Titik Pelayanan Wilayah Jakarta Barat
Untuk area administratif Jakarta Barat, armada pelayanan diposisikan di Lobby Utama LTC Glodok. Pusat pertokoan ini dinilai strategis bagi para pelaku usaha maupun pengunjung yang ingin menyempatkan diri mengurus dokumen berkendara di sela aktivitas mereka.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C
Mengenai rincian administrasi, biaya perpanjangan sim a dan c di posko keliling telah diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku. Ketentuan nilai nominal ini mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah rincian biaya resmi pendaftaran untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di posko keliling:
| Jenis Surat Izin Mengemudi | Biaya Resmi PNBP |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000,- |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal di atas merupakan tarif murni untuk PNBP penertiban dokumen. Di lokasi gerai, pemohon biasanya akan dikenakan biaya tambahan secara terpisah untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi sesuai dengan regulasi keselamatan berkendara terkini.
Syarat dan Prosedur Dokumen
Masyarakat harus memahami seluruh syarat perpanjang sim sebelum mendatangi gerai keliling agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas di lapangan hanya akan memproses permohonan yang memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan valid.
Beberapa berkas administrasi yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinan fotokopi.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Hasil surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
- Hasil surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Adapun cara perpanjang sim keliling jakarta dimulai dengan mengambil formulir pendaftaran di loket bus, mengisinya secara lengkap, lalu menyerahkannya kembali bersama berkas persyaratan. Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses identifikasi akhir yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik sebelum kartu baru dicetak di tempat.
Layanan mobil keliling ini ditegaskan hanya melayani dokumen yang statusnya masih aktif atau belum melewati batas masa berlaku. Warga kerap melontarkan pertanyaan seperti "apa syarat perpanjang sim yang mati?" di mana kepolisian menegaskan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa meski hanya lewat satu hari tidak dapat diproses di pos keliling, melainkan pemilik harus melakukan permohonan penerbitan baru di kantor Satpas SIM terdekat.






