Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

8 Juli 2026, 08:46 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan sim keliling jakarta hari ini, Rabu (8/7/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis. Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi Satpas pusat.

Langkah jemput bola melalui jadwal sim keliling polda metro jaya tersebut rutin dilaksanakan guna memastikan para pengemudi tetap membawa dokumen berkendara yang sah. Berdasarkan laporan dari RM.id dan JPNN, penyebaran armada mobil keliling ini mencakup wilayah Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, hingga Timur.

Bagi warga yang ingin mengakses fasilitas bergerak ini, petugas bersiaga di beberapa area publik yang mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut adalah sebaran lokasi operasional mobil SIM Keliling yang aktif pada hari Rabu ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Lokasi parkir komersial atau area publik strategis
  • Jakarta Barat: Area publik yang ditentukan oleh Satlantas setempat, menjadi salah satu titik utama lokasi sim keliling jakarta barat
  • Jakarta Selatan: Kawasan kampus atau pusat perbelanjaan lokal
  • Jakarta Timur: Area diler otomotif atau pasar induk setempat
Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling | Warta Aktual

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena kuota formulir di setiap mobil pelayanan terbatas setiap harinya. Selain itu, operasional pelayanan akan langsung ditutup tepat pada pukul 14.00 WIB sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aturan Hukum dan Syarat Dokumen Kendaraan

Setiap pengendara wajib memahami aturan hukum masa berlaku SIM yang merujuk pada regulasi nasional terkini. Perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara ini wajib dilakukan oleh pemiliknya setiap 5 (lima) tahun sekali demi legalitas di jalan raya.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Keterlambatan mengurus masa aktif dapat berakibat pada kewajiban mengikuti prosedur pembuatan dari awal, sehingga warga tidak bisa melakukan prosedur "perpanjang sim mati keliling" jika masa berlakunya sudah lewat.

Untuk memproses permohonan, warga harus menyiapkan beberapa berkas penting sebagai syarat perpanjang sim a dan c. Beberapa dokumen yang wajib dibawa langsung ke lokasi antara lain:

  1. Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku sebanyak dua lembar
  2. SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya
  3. Surat keterangan sehat dari dokter resmi
  4. Surat hasil tes psikologi berkendara

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengenai pertanyaan warga seputar "berapa biaya perpanjang sim keliling", pemerintah telah menetapkan tarif resmi yang seragam di seluruh Indonesia. Komponen tarif pokok ini masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada kas negara.

Patokan nominal transaksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran nilai tersebut dibedakan berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon.

Tabel Tarif Pokok Perpanjangan SIM
Golongan SIM Biaya Pokok Perpanjangan
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Motor) Rp75.000

Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nilai yang tertera dalam tabel di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan mandiri dan pemeriksaan psikologi di lokasi. Petugas di lapangan hanya melayani perpanjangan untuk dokumen yang statusnya masih aktif sebelum masa kedaluwarsa tiba.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang