Harga emas batangan di PT Pegadaian (Persero) mengalami tren penurunan harga secara serentak pada perdagangan hari Rabu, 8 Juli 2026. Penurunan ini mengoreksi nilai jual dari berbagai produsen logam mulia terkemuka seperti Antam, Galeri 24, hingga UBS dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Berdasarkan waktu pemantauan harga dari Jakarta pada pukul 09.00 WIB, grafik pergerakan menunjukkan bahwa seluruh jenis komoditas emas, termasuk jenis retro, kompak merosot. Sifat harga logam mulia batangan yang dinamis membuat nilai investasi ini sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan secara cepat di pasar domestik.
"Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan."
Rincian Harga Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini
Penurunan serentak ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama yang sedang mempelajari investasi emas untuk pemula. Koreksi harga komoditas global ditengarai menjadi alasan utama kenapa harga emas bisa turun pada perdagangan tengah pekan ini.
Meskipun sedang mengalami penurunan, logam mulia fisik tetap menjadi instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat luas. Keuntungan investasi emas batangan terletak pada nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang serta produknya yang selalu dilengkapi dengan sertifikat resmi, nomor seri, kadar, serta berat yang jelas.
Berikut adalah tabel rincian harga emas batangan di Pegadaian hari ini untuk menjadi panduan para investor:
| Ukuran Gramasi | Harga Cetakan Antam | Harga Cetakan Galeri 24 | Harga Cetakan UBS |
|---|---|---|---|
| 0,5 Gram | – | – | – |
| 1 Gram | – | – | – |
| 5 Gram | – | – | – |
| 10 Gram | – | – | – |
| 100 Gram | – | – | – |
| 1.000 Gram | – | – | – |
Aturan Pajak Pembelian dan Jual Kembali
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi logam mulia di Pegadaian juga wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan potongan pajak ini berlaku untuk semua ukuran gramasi logam mulia mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Aturan Pajak Beli Emas Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, aturan pajak beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Ketentuannya adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi.
Potongan Pajak Buyback Emas
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, terdapat ketentuan potongan pajak buyback emas terbaru. Penjualan kembali logam mulia batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh nasabah.
Aktivitas perdagangan di berbagai gerai daerah terpantau tetap berjalan normal di tengah fluktuasi harga harian ini. Transaksi buyback dan cicil emas oleh nasabah masih terus dilayani sesuai dengan prosedur operasional standar penentuan harga terkini.






