Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

9 Juli 2026, 07:26 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah kota Jakarta pada hari Kamis, 9 Juli 2026 pagi ini. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka secara lebih cepat.

Petugas di lapangan bersiap melayani perpanjangan dokumen berkendara tersebut dengan jam operasional layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Langkah jemput bola ini rutin dilakukan demi memastikan para pengendara tetap membawa dokumen yang sah saat berlalu lintas.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun sekali dan tidak dapat terlambat diperpanjang. Dasar hukum regulasi masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Step Lengkap & Update Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Daftar Wilayah Layanan SIM Keliling Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi fasilitas terdekat yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di 5 lokasi setiap harinya untuk menjangkau seluruh kawasan administratif ibu kota secara merata.

Lokasi Operasional Bus SIM Keliling

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen

Proses perpanjangan di mobil keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemilik golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik pengendara berat atau SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton wajib memprosesnya langsung di kantor Satpas terdekat.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan sebesar Rp75.000 untuk SIM C. Pengendara juga perlu menyiapkan dana tunai lebih untuk kelengkapan administrasi pemeriksaan penunjang.

Estimasi total biaya perpanjangan SIM secara keseluruhan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000. Variasi jumlah tersebut sangat tergantung pada layanan tambahan wajib seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi.

Berikut adalah tabel rincian tarif pokok PNBP untuk perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi di pos keliling hari ini:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM
Golongan SIM Biaya PNBP Pokok Keterangan Kendaraan
SIM A Rp80.000 Kendaraan roda empat penumpang
SIM C Rp75.000 Kendaraan roda dua atau sepeda motor

Bagi warga yang hendak menuju lokasi layanan, disarankan untuk tetap memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku di jalanan protokol Jakarta. Aturan ganjil genap Jakarta memberikan kelonggaran pada waktu-waktu tertentu di jalan protokol, namun pelanggar yang terbukti mematuhinya tetap dikenakan denda sebesar Rp500.000 oleh petugas kepolisian.

Para pemohon diimbau membawa dokumen asli berupa KTP dan SIM lama beserta salinan fotokopinya masing-masing sebanyak dua lembar sebelum mengantre di loket pendaftaran bus keliling terdekat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang