Harga Emas Pegadaian Anjlok Berjamaah Hari Ini 9 Juli 2026

9 Juli 2026, 09:45 WIB

Harga emas di PT Pegadaian (Persero) mengalami penurunan tajam secara bersamaan pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026 pagi ini. Penurunan ini memangkas nilai jual dari berbagai jenis emas batangan yang ditawarkan, mulai dari cetakan Antam, Galeri 24, hingga UBS. Kondisi pasar hari ini berbalik arah dibandingkan dengan pergerakan pada Selasa, 7 Juli 2026 lalu yang sempat mencatatkan kenaikan harga untuk beberapa lini produk.

Fluktuasi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang memantau pergerakan harga komoditas harian. Penurunan harga komoditas ini terjadi secara merata pada seluruh ukuran cetakan yang tersedia di outlet Pegadaian. Investor kini dapat memanfaatkan momentum penurunan harga ini untuk menambah portofolio mereka.

Sebagai informasi bagi para investor, Pegadaian menyediakan berbagai ukuran atau gramasi logam mulia fisik yang sangat bervariasi. Produk emas batangan cetakan fisik tersebut tersedia mulai dari ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Harga komoditas dapat berfluctuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Berikut adalah tabel acuan pergerakan harga emas batangan fisik dari berbagai produsen yang tersedia di jaringan Pegadaian untuk menjadi panduan transaksi para nasabah.

Daftar Perbandingan Karakteristik Emas di Pegadaian
Produsen Emas Ketersediaan Ukuran Fisik Sertifikat Resmi
Antam 0,5 gram hingga 1 kilogram Tersedia
Galeri 24 0,5 gram hingga 1 kilogram Tersedia
UBS 0,5 gram hingga 1 kilogram Tersedia
Saatnya Borong Harga Emas Antam Galeri24 dan UBS Hari Ini Kompak Anjlok Berjamaah | infobanktv

Aturan Pajak Jual Beli Emas Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum penurunan ini untuk bertransaksi, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang mengikat produk logam mulia. Aturan pajak jual beli emas terbaru diterapkan secara ketat baik pada saat pembelian maupun ketika nasabah melakukan penjualan kembali (buyback).

Pajak Penghasilan untuk Pembelian Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian logam mulia batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Aturan pajak ini membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen yang disertai dengan bukti potong pajak resmi.
  • Non-NPWP dikenakan tarif PPh 22 lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen dari total nilai pembelian.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali atau Buyback

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku untuk skema penjualan kembali atau buyback, terdapat batasan nominal tertentu yang mulai dikenakan pajak. Penjualan kembali logam mulia batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan langsung dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran potongan pajak untuk buyback ini adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki atau tidak menyertakan NPWP, potongan pajaknya adalah sebesar 3 persen, di mana pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan.

Fasilitas Cicilan dan Karakteristik Investasi Emas

Bagi masyarakat yang belum memiliki dana tunai penuh untuk membeli emas secara langsung, lembaga keuangan pelat merah ini menyediakan layanan pembelian secara bertahap. Layanan ini menjadi salah satu alternatif investasi emas bumn yang populer di masyarakat. Melalui simulasi cicilan emas batangan yang disediakan, pilihan jangka waktu cicilan logam mulia personal sangat fleksibel. Nasabah dapat memilih jangka waktu pelunasan mulai dari yang pendek yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga jangka waktu maksimal mencapai 36 bulan.

Langkah ini sering diambil oleh pemula karena cara investasi emas batangan untuk pemula melalui sistem cicilan dinilai lebih aman bagi arus kas bulanan. Fleksibilitas ini membantu masyarakat mengamankan aset fisik tanpa harus mengganggu kebutuhan operasional rutin. Masyarakat memilih opsi ini karena keuntungan investasi emas jangka panjang dinilai sangat menjanjikan untuk melindungi nilai kekayaan dari inflasi. Karakteristik instrumen investasi logam mulia batangan fisik ini disukai karena nilainya cenderung stabil dalam jangka waktu panjang.

Selain faktor stabilitas nilai, faktor kelengkapan keamanan produk juga menjadi alasan utama tingginya minat masyarakat. Setiap logam mulia batangan yang beredar dipastikan telah dilengkapi dengan sertifikat resmi, nomor seri yang unik, informasi kadar kemurnian yang akurat, serta berat yang jelas untuk menjamin keamanan investasi nasabah. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang sering menjadi pertanyaan masyarakat mengenai beda emas fisik dan emas digital.

Berinvestasi melalui emas fisik memberikan kepemilikan barang secara langsung yang dipegang sendiri oleh nasabah, sedangkan emas digital disimpan dalam sistem elektronik tanpa memegang fisiknya secara langsung. Hingga saat ini, aktivitas transaksi di berbagai gerai emas di seluruh Indonesia terpantau masih berjalan normal dengan adanya penyesuaian harga baru tersebut. Pihak otoritas terkait juga terus memperbarui sistem administrasi perpajakan agar proses pemotongan pajak PPh 22 berjalan transparan dan terintegrasi langsung dengan data wajib pajak nasabah.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang