Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Fasilitas operasional ini disediakan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara cepat.
Layanan posko bergerak tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang memiliki mobilitas tinggi kini tidak perlu bingung mencari informasi terkait "perpanjang sim jakarta dimana" karena armada khusus telah disebar ke titik strategis.
Berdasarkan informasi resmi, petugas menempatkan unit layanan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Penempatan ini ditujukan agar tidak terjadi penumpukan pemohon di satu titik tertentu.
Bagi warga yang mencari "lokasi sim keliling jakarta pusat jumat" atau wilayah lainnya, berikut daftar lengkap tempat penugasan armada hari ini:
| Wilayah Operasional | Lokasi Posko Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Area Parkir / Lobby depan Mall Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata |
| Jakarta Barat | Mall Citraland / Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan |
| Jakarta Utara | Lobby Utama LTC Glodok |
| Jakarta Pusat | Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Rincian Tarif Perpanjangan Resmi
Proses administrasi dan biaya perpanjangan sim a dan c mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon diwajibkan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kategori dokumen yang dimiliki.
Berikut adalah komponen biaya yang harus disiapkan oleh pemohon di lokasi:
- Biaya perpanjangan dokumen SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan dokumen SIM C: Rp75.000
- Tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi: Rp35.000 sampai Rp60.000
Secara keseluruhan, total dana yang dikeluarkan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000. Jumlah tersebut dapat bervariasi tergantung pada layanan pemeriksaan tambahan yang digunakan di lapangan oleh para pemohon.
Ketentuan Masa Berlaku Kartu
Sesuai regulasi dari Korlantas Polri, perpanjangan masa berlaku wajib dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemohon diharapkan memperhatikan tenggat waktu yang tercetak di kartu masing-masing secara teliti.
Jika masa berlaku telah habis, pertanyaan mengenai "cara perpanjang sim yang lewat sehari" tidak berlaku di fasilitas ini. Pemohon yang terlambat harus melewati mekanisme pembuatan baru di Satpas terdekat.
Masyarakat diimbau datang lebih awal ke lokasi yang tertera pada jadwal sim keliling polda metro jaya ini guna menghindari antrean panjang menjelang jam operasional berakhir.







