Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

10 Juli 2026, 07:26 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Fasilitas operasional ini disediakan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara cepat.

Layanan posko bergerak tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang memiliki mobilitas tinggi kini tidak perlu bingung mencari informasi terkait "perpanjang sim jakarta dimana" karena armada khusus telah disebar ke titik strategis.

Berdasarkan informasi resmi, petugas menempatkan unit layanan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Penempatan ini ditujukan agar tidak terjadi penumpukan pemohon di satu titik tertentu.

Bagi warga yang mencari "lokasi sim keliling jakarta pusat jumat" atau wilayah lainnya, berikut daftar lengkap tempat penugasan armada hari ini:

Daftar Posko Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat, 10 Juli 2026
Wilayah Operasional Lokasi Posko Pelayanan
Jakarta Timur Area Parkir / Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat Mall Citraland / Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
Jakarta Utara Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Pusat Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Rincian Tarif Perpanjangan Resmi

Proses administrasi dan biaya perpanjangan sim a dan c mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon diwajibkan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kategori dokumen yang dimiliki.

Berikut adalah komponen biaya yang harus disiapkan oleh pemohon di lokasi:

  • Biaya perpanjangan dokumen SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan dokumen SIM C: Rp75.000
  • Tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi: Rp35.000 sampai Rp60.000

Secara keseluruhan, total dana yang dikeluarkan berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000. Jumlah tersebut dapat bervariasi tergantung pada layanan pemeriksaan tambahan yang digunakan di lapangan oleh para pemohon.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling! (Langkah Lengkap & Pembaruan Rincian Biaya) 2026 | Tobias Agung

Ketentuan Masa Berlaku Kartu

Sesuai regulasi dari Korlantas Polri, perpanjangan masa berlaku wajib dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemohon diharapkan memperhatikan tenggat waktu yang tercetak di kartu masing-masing secara teliti.

Jika masa berlaku telah habis, pertanyaan mengenai "cara perpanjang sim yang lewat sehari" tidak berlaku di fasilitas ini. Pemohon yang terlambat harus melewati mekanisme pembuatan baru di Satpas terdekat.

Masyarakat diimbau datang lebih awal ke lokasi yang tertera pada jadwal sim keliling polda metro jaya ini guna menghindari antrean panjang menjelang jam operasional berakhir.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang