Harga Emas Antam Stagnan Rp2,65 Juta per Gram di Tengah Tren Penurunan Pasar Global

13 Juli 2026, 05:10 WIB

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat stagnan di level Rp2.655.000 per gram pada perdagangan Minggu (12/7/2026). Kondisi statis ini terjadi di tengah tren penurunan tajam yang melanda pasar investasi emas internasional dan domestik global pada penutupan pekan perdagangan.

Berdasarkan data resmi logammulia, kestabilan harga emas hari ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback oleh BUMN yang bertahan di posisi Rp2.415.000 per gram. Pergerakan stagnan ini menjadi jeda bagi para pelaku pasar setelah komoditas tersebut sempat mengalami lonjakan tajam pada transaksi tanggal 3 Juli dan 10 Juli 2026 lalu.

Meskipun pasar domestik bergerak flat, laporan dari pasar global menunjukkan volatilitas yang tinggi. Di Vietnam, pasar domestik mereka mencatat penurunan drastis hingga menyentuh 149,9 juta VND per ounce untuk harga jual di beberapa merek utama seperti Bao Tin Minh Chau pada 12 Juli 2026, yang memicu kerugian investasi akibat selisih harga beli dan jual yang melebar hingga 3 juta VND per ounce.

Perkembangan Harga Emas Resmi Terbaru di Akhir Pekan | infobanktv

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas antam, pihak produsen menyediakan berbagai ukuran pecahan dengan nilai proteksi kekayaan yang bervariasi. Harga yang ditawarkan belum termasuk kalkulasi potongan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per gram yang dirilis resmi pada 12 Juli 2026:

Daftar Harga Emas Batangan Antam Per 12 Juli 2026
Ukuran Pecahan Harga Emas Batangan (Rupiah)
0,5 gram 1.377.500
1 gram 2.655.000
2 gram 5.250.000
5 gram 13.050.000
10 gram 26.045.000
50 gram 129.895.000
100 gram 259.712.000
1.000 gram 2.595.600.000

Ketentuan Potongan Pajak Transaksi Buyback

Setiap transaksi penjualan kembali komoditas ini ke produsen diatur ketat oleh regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional di Indonesia. Penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak langsung.

Aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, besaran Pajak Penghasilan atau Pph Pasal 22 untuk transaksi buyback ditentukan oleh kepemilikan dokumen identitas pajak. Potongan pajak buyback emas antam langsung dikurangi dari total nilai nominal yang diterima oleh investor.

Besaran Tarif Pajak PPh Pasal 22

  • Pemegang NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% dari total nilai transaksi penjualan.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 3% dari total nilai transaksi penjualan bagi masyarakat yang belum memiliki atau tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Analisis Perbandingan Pasar Domestik dan Internasional

Kondisi stagnan di pasar nasional berbanding terbalik dengan dinamika luar negeri. Di Hanoi, Da Nang, dan Kota Ho Chi Minh, fluktuasi harga emas bergerak sangat liar menjelang pertengahan Juli ini.

Penurunan harga di Vietnam mencapai 1,5 juta hingga 2,5 juta VND per ounce dibandingkan pekan sebelumnya, menempatkan posisi beli di kisaran 145 juta hingga 146,9 juta VND per ounce. Kondisi pasar global ini memicu timbulnya pertanyaan warga seperti "kenapa harga emas bisa turun" secara mendadak di beberapa kawasan perdagangan internasional di saat wilayah regional sedang menghadapi perubahan cuaca ekstrem badai petir pada prakiraan tanggal 13 Juli 2026.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Manajemen risiko di tingkat retail domestik saat ini tetap stabil karena pedagang besar masih menggunakan acuan harga penutupan akhir pekan. Pergerakan nilai komoditas mulia ini selanjutnya akan sangat dipengaruhi oleh pembukaan bursa perdagangan internasional pada awal pekan depan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang