Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil sim keliling jakarta hari ini, Senin, 13 Juli 2026, untuk mempermudah masyarakat. Petugas menyebar armada di lima lokasi strategis yang mencakup wilayah Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur, hingga Utara mulai pukul 08.00 WIB.
Layanan jemput bola ini dihadirkan guna memecah antrean panjang yang biasa terjadi di Satpas SIM pusat. Melalui fasilitas bergerak ini, warga DKI Jakarta dapat mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara mereka dengan lebih cepat tanpa harus mengorbankan waktu kerja di awal pekan.
Berdasarkan informasi jadwal sim keliling polda metro jaya, pelayanan pada hari kerja ini umumnya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Bagi warga yang masa berlaku lisensi berkendaranya hampir habis, sangat disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap gerai harian bersifat terbatas.
Daftar Lengkap Wilayah Operasional Hari Ini
Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari lima titik pelayanan mobil keliling di bawah ini sesuai dengan wilayah terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja:
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Area parkir Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika Cawang.
- Jakarta Utara: Landas Pacu Kemayoran / Jalan RE Martadinata.
Syarat dan Prosedur Administratif Pemohon
Layanan bergerak ini memiliki aturan operasional yang ketat terkait dokumen yang bisa diproses. Layanan ini hanya menerima permohonan yang dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebab aturan tidak membolehkan "perpanjang sim mati lewat sehari" di gerai keliling melainkan wajib melalui mekanisme pembuatan baru di Satpas pusat.
Berkas yang Wajib Dibawa Pemohon
Petugas di lapangan akan meminta pemohon untuk menunjukkan sejumlah dokumen kelengkapan asli beserta salinannya. Pastikan seluruh syarat perpanjangan sim a dan c berikut sudah siap sebelum mengantre di lokasi:
- KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar salinan fotokopi.
- SIM asli lama (golongan A atau C) yang hampir habis masa berlakunya beserta dua lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi yang sah.
Rincian Estimasi Biaya Resmi
Mengenai pertanyaan warga seputar "berapa biaya perpanjang sim keliling", tarif dasar yang dikenakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain tarif dasar PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya operasional penunjang medis di lokasi acara. Berikut adalah rincian estimasi biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon di mobil layanan keliling:
| Jenis Layanan | Biaya PNBP (Resmi) | Biasi Tes Kesehatan & Psikologi |
|---|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 | Kisaran Rp75.000 – Rp100.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 | Kisaran Rp75.000 – Rp100.000 |
Masyarakat juga dihimbau untuk membawa alat tulis mandiri seperti pulpen demi mempercepat proses pengisian formulir fisik di lokasi pelaporan. Pihak kepolisian mengingatkan agar para pengendara tetap tertib dan mematuhi rambu lalu lintas serta aturan ganjil-genap yang berlaku di sepanjang jalur menuju lokasi gerai.






