Harga emas hari ini untuk komoditas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram pada Kamis sore (16/7/2026). Penurunan sebesar 0,08 persen ini membawa harga logam mulia Antam berada di posisi Rp2.633.000 per gram dari perdagangan hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/7/2026), harga emas batangan berada di level Rp2.635.000 per gram. Koreksi harga ini langsung memengaruhi pergerakan nilai transaksi emas di tingkat ritel nasional dan menjadi perhatian para pelaku investasi emas batangan.
Penurunan tipis ini memicu pertanyaan dari sejumlah pelaku pasar mengenai "kenapa harga emas antam turun hari ini" di tengah fluktuasi pasar global. Berdasarkan informasi resmi dari Antam, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian ke angka Rp2.380.000 per gram.
"Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan."
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan pecahan ini juga menentukan harga dasar per gram sebelum dikenakan komponen biaya pajak resmi.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam untuk setiap pecahan yang tersedia pada perdagangan sore ini:
| Pecahan Emas | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.366.500 |
| 1 gram | 2.633.000 |
| 2 gram | 5.206.000 |
| 5 gram | 12.890.000 |
| 10 gram | 25.725.000 |
| 50 gram | 127.945.000 |
| 100 gram | 255.812.000 |
| 1.000 gram | 2.556.600.000 |
Aspek Perpajakan Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali logam mulia di Indonesia diatur dalam regulasi perpajakan nasional. Pembeli sering kali menanyakan mengenai "berapa potongan pajak beli emas antam" saat melakukan transaksi di butik resmi.
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Pembelian: Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Layanan penjualan kembali ke Antam dikenakan potongan PPh 22 secara langsung dari total nilai transaksi.
Pemahaman mengenai "apa itu pajak buyback emas batangan" menjadi sangat penting bagi investor agar dapat menghitung secara presisi margin keuntungan bersih yang didapatkan saat mencairkan investasi logam mulia mereka.
Kondisi pasar komoditas domestik saat ini masih menunjukkan minat yang stabil pada investasi emas batangan sebagai instrumen lindung nilai. Para pelaku pasar terus mengamati pergerakan nilai tukar rupiah dan sentimen geopolitik global yang berpotensi memengaruhi arah harga emas ke depan.







