Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Hari Ini Senin 20 Juli 2026 Lokasi Tersebar di Dua Titik

20 Juli 2026, 07:52 WIB

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling hari ini Senin, 20 Juli 2026 bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara. Petugas menyiagakan fasilitas bus keliling di dua lokasi strategis Kota Bandung untuk mempermudah akses warga setempat.

Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, operasional pelayanan SIM Keliling hari ini dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang mengingat tingginya animo warga di awal pekan.

Pihak kepolisian membagi penempatan armada bus keliling di wilayah Bandung Utara dan Bandung Pusat demi memecah kepadatan pemohon. Tempat perpanjangan sim keliling bandung depok jakarta senantiasa berpindah sesuai jadwal harian yang telah ditetapkan oleh Satpas masing-masing wilayah.

Berikut adalah titik lokasi penempatan bus SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini:

  • BTC Fashion Mall: Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung.
  • Kings Shopping Center: Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling dan Syaratnya | Warta Aktual

Rincian Biaya Resmi Perpanjang SIM A dan C

Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan masa aktif untuk SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku dokumen sudah lewat satu hari saja, pemohon wajib menempuh prosedur pembuatan baru di Satpas pusat.

Mengenai besaran tarif, petugas menetapkan biaya resmi perpanjang sim a dan c sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Daftar Tarif Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perpanjangan SIM
Jenis Golongan SIM Biaya Resmi PNBP per Penerbitan
SIM A (Mobil) Rp80.000
SIM C (Motor)

Persyaratan Dokumen dan Cara Perpanjang SIM Keliling

Pemohon yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib membawa sejumlah dokumen pendukung dari rumah agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas di lapangan akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir permohonan baru.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh warga antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi.
  2. SIM asli yang akan diperpanjang masa aktifnya (belum kedaluwarsa).
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  4. Surat Keterangan Psikologi yang menyatakan pemohon layak berkendara.

Alur atau cara perpanjang sim keliling dimulai dengan menyerahkan berkas di loket pendaftaran untuk diperiksa kelengkapannya oleh petugas. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik di dalam bus layanan sebelum mencetak kartu SIM baru.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang