Bukan Cuma Tanda Tangan, Ini 4 Tahapan Perjanjian Internasional Resmi

5 Agustus 2026, 04:31 WIB

Banyak yang mengira kesepakatan antarnegara terjadi secara instan begitu para pemangku kebijakan bertemu di meja perundingan. Padahal, tahapan perjanjian internasional membutuhkan proses hukum formal yang sangat panjang, penuh kehati-hatian, serta melibatkan serangkaian pengesahan yang mengikat.

Kesepakatan lintas negara tidak bisa langsung diberlakukan hanya karena adanya kesepahaman lisan. Pemahaman mengenai apa itu perjanjian internasional menjadi penting karena instrumen hukum ini menetapkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik yang mengikat secara global.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional didefinisikan sebagai kesepakatan internasional tertulis antar negara yang diatur oleh hukum internasional. Instrumen ini dapat dituangkan dalam satu instrumen tunggal atau lebih yang saling berkaitan.

Kedudukan instrumen ini amat krusial dalam tata hukum dunia. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menegaskan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional saat hakim memutuskan sengketa antarnegara.

Di tingkat domestik, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Regulasi ini menjadi acuan baku dalam merancang, menandatangani, hingga mengesahkan kesepakatan luar negeri agar sejalan dengan kepentingan nasional.

Perjanjian internasional merupakan instrumen hukum publik yang memicu hak dan kewajiban mengikat antar subjek hukum internasional.

Secara umum, kesepakatan ini dapat berbentuk bilateral yang melibatkan dua pihak, atau multilateral yang melibatkan banyak negara. Hubungan hukumnya tidak terbatas antarnegara saja, tetapi juga mencakup interaksi antara negara dengan organisasi internasional, atau antar sesama organisasi internasional.

Siapa Utusan yang Berwenang Mewakili Negara?

Dalam menjalankan diplomasi hukum, pertanyakan yang kerap muncul adalah "siapa yang berwenang tanda tangan perjanjian internasional?" Tidak semua pejabat memiliki otoritas otomatis untuk mewakili negaranya di forum internasional.

Pasal 7 Konvensi Wina 1969 membatasi pejabat yang memiliki wewenang melekat (ex officio) tanpa perlu menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Pejabat tersebut hanya terdiri dari tiga pihak utama.

  • Kepala Negara (Presiden atau Raja)
  • Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri)
  • Menteri Luar Negeri

Pejabat di luar ketiga posisi di atas, seperti menteri teknis, duta besar, atau kepala lembaga, wajib mengantongi Full Powers atau Surat Kuasa resmi dari Presiden atau Menteri Luar Negeri sebelum melakukan perundingan atau penandatanganan.

Empat Tahapan Perjanjian Internasional Secara Runtut

Proses pembentukan kesepakatan lintas negara tidak boleh dilakukan sembarangan. Langkah-langkah membuat perjanjian internasional diatur secara terstruktur guna menghindari potensi kerugian kedaulatan di masa depan.

1. Penjajakan (Exploratory Stage)

Penjajakan merupakan tahap awal dalam perjanjian internasional. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000, tahap ini dilakukan melalui inisiatif instansi atau lembaga pemerintahan untuk bertukar pikiran mengenai rencana kerja sama.

Pada fase ini, para pihak mengeksplorasi potensi, kesamaan kepentingan, serta mengukur seberapa jauh kesepakatan dapat dicapai. Hasil penjajakan ini menjadi dasar apakah wacana kerja sama layak dilanjutkan ke meja perundingan formal.

2. Perundingan (Negotiation)

Setelah tahap awal disetujui, diplomasi masuk ke tahap perundingan atau negosiasi. Para perwakilan resmi berdiskusi secara intensif membahas substansi, klausul hukum, hak, serta kewajiban masing-masing pihak.

Di dalam perundingan, berlangsung proses penerimaan teks (adoption of the text) di mana para pihak merumuskan draft baku. Setelah substansi disepakati, dilakukan pengesahan naskah (authentication of the text) sebagai tanda bahwa draf tersebut sudah final dan tidak dapat diubah sepihak.

Diplomasi 101 Ep. 7: Perjanjian Internasional | ppknsma

3. Penandatanganan (Signature)

Penandatanganan dilakukan oleh pejabat terwenang sebagai tanda keterikatan awal terhadap isi perjanjian. Meski draf telah ditandatangani, kesepakatan tersebut belum tentu langsung mengikat secara penuh.

Dalam kriteria perjanjian internasional tiga tahap, penandatanganan baru sebatas menyetujui teks hasil perundingan. Keterikatan hukum secara utuh masih menunggu tahap pengesahan akhir dari masing-masing negara.

4. Pengesahan atau Ratifikasi (Ratification)

Tahap akhir yang paling menentukan adalah ratifikasi. Proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia diartikan sebagai pengikatan hukum secara penuh oleh negara terhadap suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani.

Ratifikasi tidak selalu diperlukan untuk semua jenis kesepakatan, tergantung pada materi muatan dan komitmen yang disepakati para pihak. Untuk perjanjian yang sifatnya teknis atau sederhana, prosesnya terkadang cukup berhenti di tahap penandatanganan saja.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan tahapan dalam proses ini, tabel berikut merangkum fungsi serta karakteristik teknis dari masing-masing fase.

Ringkasan Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional
Tahapan Pelaksana Utama Hasil/Produk Hukum Tingkat Keterikatan Hukum
Penjajakan Instansi Teknis / Diplomat Nota Kesepahaman Maksud (MoU/LoI) Belum Mengikat
Perundingan Delegasi Resmi / Kuasa Penuh Draf Teks Perjanjian Final Belum Mengikat
Penandatanganan Kepala Negara/Pemerintahan/Menlu Naskah Perjanjian Tersegel Keterikatan Awal / Sementara
Pengesahan/Ratifikasi DPR dan Presiden / Presiden UU atau Perpres Mengikat Secara Penuh

Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia

Banyak publik penasaran tentang "bagaimana proses perjanjian internasional?" khususnya pada fase ratifikasi di tingkat domestik. Di Indonesia, mekanisme ratifikasi dibagi menjadi dua jalur utama berdasarkan dampak kesepakatan terhadap regulasi dan kedaulatan negara.

Pengesahan dilakukan dengan Undang-Undang (UU) apabila materi perjanjian menyangkut masalah politik, perdamaian, pertahanan, perubahan wilayah, hak asasi manusia, serta pembentukan kaidah hukum baru yang membebani keuangan negara.

Proses ini membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan oleh Presiden. Sebaliknya, jika materi perjanjian bersifat teknis atau pelaksanaan dari perjanjian induk, pengesahan cukup menggunakan Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Fungsi Perjanjian Internasional dalam Hubungan Negara

Kehadiran dokumen hukum antarnegara ini memiliki dampak langsung pada dinamika politik global. Fungsi perjanjian internasional dalam hubungan negara sangat krusial demi menjaga stabilitas kawasan dan kepastian hukum.

Fungsi utamanya meliputi penyusunan aturan hukum publik bersama, penciptaan kewajiban hukum yang mengikat (pacta sunt servanda), serta fasilitasi penyelesaian sengketa antarnegara secara damai tanpa jalan kekerasan.

Dengan berpedoman pada tahapan yang baku, setiap negara dapat melindungi kedaulatan negaranya sambil tetap menjalin kerja sama internasional yang saling menguntungkan.

Memahami alur pembentukan kesepakatan global ini membuktikan bahwa hukum internasional mengedepankan asas kecermatan. Indonesia melalui UU No. 24 Tahun 2000 terus menjaga agar setiap perundingan luar negeri memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang