Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Five Lokasi

5 Agustus 2026, 07:25 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan lima armada mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Layanan luar kantor ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Pengendara yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan datang lebih awal untuk mengantre. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan seperti "sim keliling buka jam berapa" guna memastikan kedatangan mereka tepat waktu sebelum kuota harian habis terisi.

Layanan mobil SIM Keliling disebar secara merata di lima wilayah kota administratif Jakarta. Warga dapat memilih titik terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja masing-masing.

Para pengendara sering mencari informasi mengenai "lokasi sim keliling hari ini" agar tidak salah mendatangi tempat pelayanan. Berikut adalah daftar titik lokasi layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading, LTC Glodok, dan Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
  • Jakarta Barat: LTC Glodok, Mall Citraland (Grogol), dan Mall Ciputra
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, area parkir samping Universitas Trilogi, serta ITC Kuningan
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramatjati, dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

Seluruh unit mobil SIM Keliling tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan memperhatikan jam operasional tersebut mengingat pendaftaran dapat ditutup lebih cepat apabila antrean warga sudah memenuhi kapasitas pelayanan harian.

Cara Perpanjang SIM A dan C Sekaligus di SIM Keliling Update Rincian Biaya 2026 | Warta Aktual

Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan

Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif. Apabila masa berlaku dokumen telah habis meski baru lewat satu hari, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas utama.

Banyak pemohon yang mencari tahu "apa saja dokumen untuk perpanjangan sim" sebelum berangkat ke lokasi pelayanan. Petugas di lapangan mewajibkan kelengkapan berkas fisik dari pemohon.

Adapun "syarat perpanjangan sim keliling jakarta" mencakup salinan KTP elektronik yang masih berlaku beserta dokumen aslinya, berkas SIM lama yang asli beserta fotokopi, serta bukti lulus tes kesehatan fisik dan tes psikologi yang disediakan di sekitar area mobil pelayanan.

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi SIM A dan SIM C

Ketentuan tarif perpanjangan dokumen berkendara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat yang ingin memperhitungkan anggaran sering menanyakan rincian "biaya perpanjangan sim a dan c 2026" secara transparan. Rincian biaya pokok untuk masing-masing golongan SIM disajikan dalam tabel berikut:

Rincian Biaya Pokok Perpanjangan SIM A dan SIM C Tahun 2026
Golongan SIM Biaya Pokok PNBP Status Layanan
SIM A (Mobil) Rp80.000 Tersedia
SIM C (Sepeda Motor) Rp75.000 Tersedia

Besaran nominal di atas belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan fisik dan ujian psikologi yang dipatok oleh lembaga penyelenggara independen di lokasi. Pemohon disarankan membawa uang tunai secukupnya untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi pembayaran di tempat.

Selain fasilitas SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyiagakan unit Samsat Keliling di beberapa titik strategis seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, Mall Citraland, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, serta Pasar Induk Kramatjati untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang