Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Sembako Tahap 3 2026 untuk periode Juli hingga September masih terus bergulir. Pencairan bantuan sosial ini disalurkan bertahap oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 20 Juli 2026, seperti dilansir dari Id.
Jadwal penerimaan dana bagi tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda. Hal tersebut menyesuaikan proses distribusi serta prosedur penyaluran di tiap wilayah.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos PKH maupun Program Sembako secara mandiri. Pengecekan dilakukan langsung melalui laman resmi Kemensos berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran Tahap 3 2026 baru dieksekusi setelah menerima pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah perlu menyelesaikan seluruh rangkaian pemutakhiran data penerima terlebih dahulu.
Pembaruan data masyarakat dilakukan secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari lingkup RT/RW, desa atau kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah kabupaten/kota, hingga tahap verifikasi akhir oleh BPS.
Hasil verifikasi berjenjang ini menentukan kelayakan penerima. Sebagian keluarga dicatat tetap menerima, sebagian warga dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, dan ditetapkan pula daftar penerima baru.
Langkah Cek Penerima Bansos PKH dan Sembako 2026
Masyarakat yang ingin memeriksa status bantuan dapat mengakses portal resmi Cek Bansos Kemensos melalui panduan berikut:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
2. Pilih opsi menu Pencarian Berdasarkan NIK.
3. Input 16 digit NIK yang tertera pada KTP.
4. Masukkan kode captcha sesuai petunjuk layar, atau klik Refresh jika kode kurang jelas.
5. Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
Sistem akan menampilkan rincian data penerima bansos. Seluruh data rujukan berpatokan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui berkala.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan Program Sembako
Besaran dana PKH disesuaikan berdasarkan kategori indeks penerima bantuan dalam keluarga:
– Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
– Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
– Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
– Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
– Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
– Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
– Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun
– Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun
Di sisi lain, KPM penerima Program Sembako dialokasikan bantuan tunai maupun nontunai sebesar Rp200.000 per bulan. Penyalurannya disalurkan melalui mitra bank penyalur atau kantor pos bagi masyarakat miskin dan rentan terdaftar DTSEN.






