Rangkaian tur edukasi sosialisasi lisensi nonton bersama musim 2026/2027 resmi berakhir di The Clubhouse Kuta Lombok pada Kamis (2/7/2026). Seperti dilansir dari Bola, kegiatan yang diusung Indonesia Entertainment Group (IEG) tersebut menjadikan Lombok sebagai lokasi ke-13 sekaligus penutup tur. Pengelolaan lisensi resmi acara nonton bersama dari Grup Surya Citra Media (SCM) ini dipegang oleh IEG.
Sebelum menyambangi Lombok untuk pertama kalinya, IEG telah menggelar agenda serupa di berbagai kota besar seperti Jakarta, Aceh, Medan, Batam, Bandung, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Bali, Pontianak, dan Makassar. Agenda di Lombok menghadirkan para pemilik usaha kafe, restoran, sportsbar, hingga hotel. Pemaparan mencakup prosedur perizinan, keuntungan menjadi mitra resmi, serta strategi memanfaatkan momen tayangan olahraga untuk mendongkrak kunjungan konsumen.
Langkah perluasan edukasi ini ditargetkan mampu menciptakan ekosistem penyelenggaraan acara nonton bersama yang tertib, profesional, dan sehat. Kepastian legalitas menjadi poin penting yang ditekankan IEG menyambut bergulirnya kompetisi olahraga musim 2026/2027.
Kemitraan resmi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk menayangkan ribuan laga dari 21 kejuaraan nasional maupun internasional. Momentum tingginya antusiasme penonton dapat dimanfaatkan tempat usaha secara aman tanpa memicu risiko hukum. Jadwal kompetisi sepak bola domestik seperti BRI Super League bakal bergulir mulai September 2026. Sementara itu, ajang internasional meliputi Liga Inggris dan Liga Italia (Serie A) dimulai lebih awal pada Agustus 2026.
Hak siar resmi IEG juga melingkupi turnamen sepak bola lain seperti Eredivisie, Carabao Cup, dan FA Cup. Pada cabang olahraga lain, tersedia ProLiga, VNL, dan AVC dari bola voli; WTA, Davis Cup, serta Billie Jean King Cup dari tenis; ajang Badminton World Federation (BWF); hingga Ultimate Fighting Championship (UFC).
Payung Hukum dan Sanksi Pelanggaran Hak Siar
Izin resmi wajib dimiliki oleh setiap pengelola area komersial yang memanfaatkan penayangan siaran olahraga untuk kegiatan usaha. Landasan hukum kepatuhan ini mengacu pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pelanggaran terhadap penggunaan siaran untuk kepentingan komersial tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ancamannya berupa sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Keberadaan basis legal yang kuat memudahkan pelaku usaha dalam merancang promosi dan kerja sama bisnis jangka panjang. Peningkatan kesadaran hukum di daerah diharapkan dapat mendongkrak standar industri hiburan olahraga nasional.
Skema Kemitraan dan Kategori Venue
Pengurusan lisensi nonton bersama periode 2026/2027 dikelola melalui kerja sama IEG dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX) selaku agen penjualan eksklusif. Skema pendaftaran dirancang berjenjang menyesuaikan karakteristik serta kapasitas tempat.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendaftaran dibagi berdasarkan rentang jumlah tempat duduk, harga menu, dan batasan operasional tertentu. Kategori komersial lainnya dikelompokkan berdasarkan daya tampung serta penjualan minuman beralkohol.
| Kategori Lisensi | Kapasitas Kursi | Penjualan Alkohol | Syarat Tambahan |
|---|---|---|---|
| UMKM 1 | 0–25 | Tidak Ada | Bukan waralaba/grup, bisnis lokal tanpa cabang, harga menu maks Rp25.000 |
| UMKM 2 | 0–100 | Tidak Ada | Bukan waralaba/grup, bisnis lokal tanpa cabang, harga menu maks Rp50.000 |
| Kategori 1 | 0–150 | Tidak Ada | – |
| Kategori 1L | 0–150 | Menjual Alkohol | – |
| Kategori 2 | 151–250 | Tidak Ada | – |
| Kategori 2L | 151–250 | Menjual Alkohol | – |
Registrasi mitra dapat dilakukan lebih awal sebelum musim kompetisi berjalan. Pelaku usaha yang membutuhkan rincian persyaratan dapat menghubungi IEG melalui email [email protected] atau kontak Customer Service di nomor (+62) 813-1734-1652.







