Pemerintah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap ketiga pada periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dana bansos tersebut telah berlangsung secara bertahap sejak 20 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Id.
Proses pencairan dana di setiap wilayah berlangsung tidak bersamaan. Perbedaan jadwal transfer terjadi akibat penyesuaian administrasi, validasi data penerima, serta kesiapan mekanisme distribusi lokal. Warga yang belum menerima transfer imbau untuk memantau status secara berkala melalui saluran resmi Kemensos atau berkonsultasi dengan pendamping sosial setempat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, calon penerima wajib terdaftar dalam Desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Selain itu, keluarga penerima manfaat harus memenuhi kriteria pada salah satu komponen utama.
Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dan anak usia dini nol hingga enam tahun. Sementara itu, komponen pendidikan menyasar anak sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat dengan batas usia maksimal 21 tahun, atau hingga 24 tahun bagi yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Komponen terakhir adalah kesejahteraan sosial yang meliputi lanjut usia serta penyandang disabilitas berat.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima PKH
Kementerian Sosial menetapkan sejumlah kriteria warga yang otomatis gugur dari daftar penerima bantuan, antara lain:
- Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, beserta keluarga atau pensiunannya.
- Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan.
- Perangkat desa aktif atau pengurus maupun pemilik perusahaan.
- Warga dengan penghasilan di atas UMP/UMK atau memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD.
- Penerima yang identitasnya tidak ditemukan atau telah meninggal dunia.
- Warga yang menolak bansos dan PBI Jaminan Kesehatan, serta hasil verifikasi menilai keluarga tersebut sudah mampu.
Nominal Bantuan PKH Tahap III
Besaran dana yang diterima warga disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu tahun anggaran yang dicairkan per tiga bulan:
- Ibu hamil: Rp250.000 per bulan (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia 0–6 tahun: Rp250.000 per bulan (Rp750.000 per tahap).
- Anak Sekolah Dasar: Rp75.000 per bulan (Rp225.000 per tahap).
- Anak Sekolah Menengah Pertama: Rp125.000 per bulan (Rp375.000 per tahap).
- Anak Sekolah Menengah Atas: Rp166.666 per bulan (Rp500.000 per tahap).
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan (Rp600.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan (Rp2.700.000 per tahap).
Panduan Cara Cek Penerima Bansos
Pengecekan data penerima dapat dilakukan mandiri melalui portal resmi atau aplikasi telepon pintar. Melalui situs web, warga cukup mengakses halaman cekbansos.kemensos.go.id, memasukkan Nomor Induk Kependudukan beserta kode captcha, lalu menekan tombol pencarian data.
Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang diunduh dari Play Store atau App Store. Setelah membuka aplikasi dan memilih menu Cek Bansos, pengguna tinggal memasukkan 16 digit NIK untuk melihat detail status bantuan yang terdaftar.







