Layanan Transjakarta untuk rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta secara resmi berganti nama menjadi Transbandara sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026, yang disampaikan dalam media briefing di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa nama sebelumnya yakni SH2 tidak lagi digunakan sejak keluarnya keputusan gubernur tersebut. Rute ini kini secara resmi disebut Transbandara dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 15 ribu, setelah masa uji coba selama empat bulan.
"Di kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya. Tentunya kepgub ini berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," ujar Welfizon.
Ia menambahkan, "Jadi istilah yang sebelumnya SH2 dan yang lainnya, dengan terbitnya kepgub ini, tentunya menjadi hilang, dan kita sebut dengan rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta." Pengaturan tarif ini bukan kenaikan, melainkan penetapan tarif setelah masa uji coba.
"Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa keputusan gubernur tersebut hanya mengatur tarif untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000 yang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," ujar Budi.
Budi juga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif yang sebelumnya masih dalam masa uji coba. Pemprov DKI memberikan waktu satu bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif resmi berlaku.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Berlaku 1 September 2026 sambil satu bulan kita sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Mengenai rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, Budi memastikan bahwa perubahan nama dan penetapan tarif belum berlaku karena masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.
"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," pungkas Budi.






