Rafa Mir Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

5 Agustus 2026, 20:46 WIB

Pengadilan Provinsi Valencia menjatuhkan hukuman penjara selama 8,5 tahun kepada pesepak bola asal Spanyol, Rafa Mir, atas kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. Keputusan hukuman tersebut diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Komunitas Valencia (TSJCV) pada Senin (15/6/2026), dilansir dari Bola. Hukuman untuk Mir mencakup tujuh tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual serta 18 bulan tambahan untuk tindak penganiayaan.

Selain Mir, pesepak bola Pablo Jara juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dan mendapat sanksi dua setengah tahun penjara. Majelis hakim turut mewajibkan mantan pemain Valencia yang berstatus pemain Elche hingga 30 Juni tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 64 ribu euro kepada korban. Pengadilan juga memberlakukan perintah larangan mendekati korban dengan jarak minimal 500 meter selama 10 tahun.

Pihak Rafa Mir menolak putusan majelis hakim dan mengonfirmasi bakal menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Saya tidak setuju dengan putusan ini dan kami akan mengajukan banding dalam beberapa hari ke depan. Saya masih percaya pada keadilan," tulis Mir melalui akun media sosial pribadinya. Peristiwa hukum ini bermula dari insiden di kediaman Rafa Mir di kawasan perumahan mewah Bétera, Valencia, pada dini hari 1 September 2024. Dua perempuan yang bertemu Mir dan Jara di sebuah klub malam mengikuti kedua pemain tersebut ke rumah lokasi kejadian.

Berdasarkan fakta persidangan, korban utama mengalami dua kali tindakan kekerasan seksual oleh Rafa Mir di area kolam renang dan kamar mandi tanpa persetujuan. Sementara itu, korban kedua melaporkan Pablo Jara atas dugaan pelecehan seksual, tindakan kasar, hingga pengusiran dari rumah dalam kondisi setengah telanjang. Sebelumnya dalam persidangan pada 28 Mei lalu, Mir dan Jara membantah seluruh tuduhan tindak kriminal serta mengklaim hubungan terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, majelis hakim menilai kesaksian para korban lebih konsisten dan meyakinkan sehingga dijadikan dasar utama penjatuhan vonis.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang