Pengamat ICT Dukung Korban Perekaman Tanpa Izin GIIAS Lapor Polisi

5 Agustus 2026, 21:18 WIB

Pengamat literasi digital dan siber mendukung imbauan agar usher GIIAS yang direkam secara tersembunyi melaporkan tindakan pembuat konten ke polisi pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Kasus ini mencuat setelah video aksi perekaman menggunakan kacamata berkamera viral di media sosial, di mana pelaku sempat menolak menghapus video dan meminta ganti rugi biaya produksi saat dihubungi korban.

Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, Donny B Utoyo, menilai korban memiliki alasan hukum yang kuat untuk membawa kasus tersebut ke jalur kepolisian.

"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny.

Donny menekankan bahwa keberadaan seseorang di area publik tidak menghapus hak atas privasi dan citra diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan potret seseorang secara komersial tanpa persetujuan.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.

Selain UU Hak Cipta, pasal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dalam Pasal 14 UU TPKS juga dapat diterapkan jika penyajian konten terbukti mengandung unsur eksploitasi atau pelecehan.

"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," tutur pegiat internet sehat ini.

Langkah penolakan pelaku saat diminta menurunkan video menjadi poin penting yang memperkuat dugaan pengabaian persetujuan korban serta memperbesar dampak kerugian.

"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.

Penetapan pasal pidana nantinya berada di tangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses hukum.

"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambah Donny.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, turut mendukung pelaporan tersebut agar aparat dapat menilai unsur pidana secara objektif.

"Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan (consent) harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tegas Heru.

Masyarakat diimbau untuk menghormati privasi orang lain dengan tidak mengambil atau mengunggah dokumentasi tanpa izin yang berpotensi merugikan pihak lain.

"Demi mengejar konten viral, jangan sampai kita mengabaikan etika dan melanggar hukum," ajak Heru.

Korban diharapkan berani mengambil tindakan hukum dan mengamankan bukti untuk mewujudkan ruang digital yang sehat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang