OJK Denda 104 Pihak Pasar Modal Rp 91 Miliar Sepanjang 2026

5 Agustus 2026, 23:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak terkait pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Dilansir dari Detik Finance, sanksi ini merupakan akumulasi penindakan sejak awal hingga Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen. Penetapan sanksi dilakukan usai proses pemeriksaan secara menyeluruh.

"dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan pada Selasa (4/8/2026).

Selain denda finansial, otoritas juga memberikan sanksi administratif berat lainnya kepada sejumlah korporasi. Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin hingga teguran tertulis.

"Ada 2 sanksi pencabutan izin, ada 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis," ujarnya.

Bersama Self Regulatory Organization (SRO), OJK turut mendorong agenda reformasi integritas pasar modal. Upaya ini bertujuan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kelayakan investasi efek di Indonesia.

"Yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration, HSC. penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar dan efisien," terang Hasan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang