Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2026) subuh, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pukul 04.15 WIB tanpa perlawanan.
Lokasi kejadian berupa rumah kontrakan bertingkat dua di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok, kini telah dipasangi garis polisi. Petugas Inafis bersama Laboratorium Forensik berada di lokasi untuk memindahkan perabotan dari lantai dua kontrakan tersebut.
Aksi pemotongan bagian tubuh korban diakui tersangka dilakukan menggunakan pisau yang sama saat membunuh. Pelaku memotong kaki korban lantaran kesulitan membawa jasad korban dari lingkungan permukiman yang ramai.
"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.
Usai memutilasi, tersangka membuang barang bukti pisau dan pakaian korban di tempat sampah pinggir jalan kawasan Pitara, Depok. Mayat korban sebelumnya dibuang di area Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026, sedangkan potongan kaki dibuang ke sungai di Cipayung.
Tersangka juga melarikan sepeda motor milik korban ke kawasan Pandeglang untuk dijual sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saat ini tersangka Saepul telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.







