OJK Matangkan Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

6 Agustus 2026, 03:01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan regulasi dan kelembagaan untuk mempersiapkan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027. Kepastian jadwal dan skema pengawasan tersebut dilansir dari Detik Finance pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pembentukan bursa khusus ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan penjelasan terkait pengawasan operasional lembaga baru tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026.

"Kegiatan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027, di mana nanti juga akan ada ADK (Anggota Dewan Komisioner) khusus yang akan menjadi kepala eksekutif yang bertugas untuk melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Pengisian posisi calon pimpinan eksekutif bursa telah diatur melalui regulasi undang-undang yang berlaku. Pemilihan kandidat tersebut melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.

"Terkait dengan kandidat kepala eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat di undang-undang yang ada bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Langkah penyiapan internal dilakukan OJK melalui pembentukan Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) guna mengawal proses peralihan fungsi dan infrastruktur pendukung.

"Kita menyiapkan bagaimana infrastruktur pendukungnya, seperti organisasinya bagaimana, kemudian kesiapan dari SDM, kemudian juga tentu saja proses bisnisnya seperti apa, pengaturannya, anggaran juga tentunya perlu disiapkan, teknologi informasi dan berbagai sarana pendukung lainnya," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK bakal mempublikasikan rincian tahapan pembentukan bursa komoditas tersebut setelah seluruh persiapan teknis siap diumumkan kepada publik.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang