Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual, setelah laporan awal diterima pada 19 Juli 2026, demikian dilansir dari Detikcom.
Laporan pertama kasus kekerasan seksual ini diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU) pada tanggal tersebut. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah unggahan tangkapan layar percakapan pelecehan di Instagram pada November 2025.
Setelah laporan viral dan diterimanya laporan pertama, Satgas PPK USU mendapatkan puluhan laporan dari korban lain. Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, menyatakan bahwa pihaknya menerima delapan laporan resmi terhadap terlapor.
Satgas PPK USU langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta alat bukti yang relevan. Meutia menyebutkan bahwa terlapor telah dipanggil tiga kali sesuai ketentuan, tetapi tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026," ujar Meutia.
Hasil pemeriksaan merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut," ungkap Meutia.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.






