Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate cair asal Thailand dengan menangkap empat tersangka di Jakarta pada Selasa (4/8/2026) dan Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas mengamankan total barang bukti berupa 210 mililiter cairan etomidate bernilai Rp630 juta dari dua lokasi penangkapan terpisah. Pengungkapan kasus ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 105 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Operasi penindakan dimulai saat tim kepolisian mencegat tersangka pertama bernama Julian di area apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Julian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobi Tower D Apartemen G," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penyidikan berkembang usai Julian mengaku bertindak atas perintah Ruddy Irwanto (43) untuk membawa paket tersebut ke kamar unit 23CB. Polisi langsung meringkus Ruddy di area luar gedung apartemen, sementara dua nama lain yakni Henhen dan Edo kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sdr Ruddy Irwanto hanya disuruh mengambil paket dari lobi, kemudian disimpan di kamar unit 23CB, setelah itu ditinggalkan. Dan jika sudah, Sdr Ruddy Irwanto dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp 30-40 juta," ungkap Eko.
Pengembangan berlanjut pada Rabu (5/8/2026) dini hari di lobi Apartemen LTR Taman Sari, Jakarta Barat. Dua wanita bersaudara, Dewita Indah Sari (33) dan Dewina Cloei (23), ditangkap atas dugaan membantu pemantauan posisi pengiriman dan pembayaran pajak impor paket tersebut.
"Dewita Indah Sari mengetahui bahwa Irwanto pernah berkata tentang adanya paket dari Thailand yang berisikan cairan etomidate serta meminta bantuan Dewita Indah Sari untuk melakukan tracking pengiriman paket. Kemudian Ruddy Irwanto meminta bantuan kepada Dewina Cloei untuk membayarkan pajak paket tersebut," jelas Eko.
Selain barang bukti etomidate cair, penyidik menyita ponsel pintar iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max milik para tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






