Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 yang memperketat tata kelola data transaksi dan penggunaan informasi pada platform pinjaman daring (pindar), dilansir dari Detik Finance. Peraturan ini mengharuskan penyelenggara pindar menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK dan asosiasi melalui Fintech Data Center. Selain itu, mekanisme permintaan informasi penerima dana diatur untuk mendukung penyaluran pendanaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK dengan pembatasan ketat penggunaan data agar tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Setiap penyelenggara pindar wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data, memiliki kebijakan tertulis, melakukan audit internal, dan menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
"POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya. OJK memberlakukan sanksi administratif bagi penyelenggara pindar yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, dan tata kelola sesuai POJK ini untuk menjaga disiplin dan kredibilitas industri.
Penguatan sistem pelaporan diharapkan meningkatkan tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat dan berkelanjutan.







