Komisi III DPR RI menilai pengesahan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk mengembalikan kerugian negara ketimbang menerapkan wacana hukuman mati bagi koruptor yang didorong oleh Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi usulan sanksi berat dari lembaga keagamaan tersebut dengan menekankan fokus pada pemulihan aset serta pencegahan kejahatan keuangan di lingkungan pejabat publik.
"Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, regulasi yang sedang dalam pembahasan parlemen ini ditargetkan mampu meminimalkan dampak kerugian keuangan negara sekaligus memaksimalkan peran aparat hukum dalam fungsi pengawasan.
"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara," ucap dia.
Sahroni juga menyarankan agar lembaga ulama tersebut lebih berfokus pada tugas utamanya dalam mengayomi umat dan membina lembaga pendidikan keagamaan.
"Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi mengingat dampaknya yang dinilai telah merusak tatanan bangsa dan mencapai tingkat darurat.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
Pihak MUI menilai tindakan hukum yang diambil harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta kesadaran umum akan bahaya penyelewengan dana negara.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
MUI menegaskan bahwa langkah pemiskinan melalui penyitaan harta dan eksekusi mati seharusnya dapat diterapkan secara berdampingan sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.






