Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan pajak e-commerce domestik yang sedianya berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga indikator ekonomi dan daya beli masyarakat membaik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Rabu (5/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menopang kebijakan tersebut. Meski pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 mencapai 5,29 persen, pemerintah tetap mencermati variabel lain seperti tingkat kepercayaan konsumen dan angka penjualan retail.
Pemerintah kini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan tersebut. Mekanisme pengembalian dana juga sedang dirancang bagi para penjual e-commerce yang sudah terlanjur dipungut pajak.
Penangguhan aturan ini ditegaskan hanya berlaku bagi aktivitas perdagangan elektronik dalam negeri. Sementara itu, transaksi penjualan luar negeri tetap berjalan dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan pertimbangan variabel ekonomi dalam keputusan tersebut.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menutup penjelasannya terkait evaluasi kondisi pasar domestik.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditargetkan mampu menyumbang penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun. Direktorat Jenderal Pajak mencatat potensi sektor ini terus naik dalam lima tahun terakhir dari sebelumnya di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
Sebagai implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, Ditjen Pajak sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace—yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak dengan masa sosialisasi serta penyesuaian sistem selama satu bulan.






