Menkeu Purbaya Bantah Isu Penghapusan Batas Defisit APBN 3 Persen

6 Agustus 2026, 18:16 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kabar yang menyebut batas defisit akan dihapus dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada penyampaian Nota Keuangan, 14 Agustus mendatang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Purbaya memastikan Presiden Prabowo Subianto sangat konsisten dan tegas dalam menjalankan kebijakan fiskal sesuai aturan kehati-hatian yang berlaku.

"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," kata Purbaya.

Pemerintah juga memproyeksikan asumsi defisit APBN 2027 tetap terjaga di bawah angka 3 persen. Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan batas defisit berada di bawah naungan Undang-Undang Keuangan Negara, sementara Nota Keuangan mengatur pelaksanaan Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," ujar Purbaya.

Hingga semester I-2026, APBN tercatat mengalami defisit sebesar Rp 196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) karena realisasi pendapatan negara masih di bawah total belanja. Pendapatan negara hingga Juni 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan, sedangkan belanja negara terserap Rp 1.656 triliun atau tumbuh 17,8 persen.

"Kinerja fiskal sepanjang semester -I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat meningkat dari Rp 574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp Rp 1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang