Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menolak usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah karena keduanya merupakan satu paket yang dipilih bersama untuk menjalankan pemerintahan.
Menurut Ujang Bey, kepala daerah dan wakil merupakan hasil koalisi partai tingkat daerah yang diamini oleh DPP masing-masing partai politik. Proses politik itu melibatkan pertimbangan modal sosial, politik, dan ekonomi calon.
Ujang menjelaskan ada calon yang kuat secara ekonomi tapi lemah secara politik sehingga menggandeng kader partai. Sebaliknya, ada calon dengan modal politik kuat yang memerlukan pasangan dengan dukungan ekonomi.
"Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket," ujar Ujang Bey, Kamis (6/8/2026).
Dia mengakui ada keluhan dari wakil kepala daerah soal kewenangan yang terbatas, termasuk penentuan jajaran birokrasi yang menjadi wewenang penuh kepala daerah.
"Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat," kata Ujang.
Ujang menyoroti pentingnya perhatian pada tata kelola pemerintahan, terutama terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah yang hampir selalu berkaitan dengan jual beli jabatan.
"Karena ini 'sumber', kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil, lalu wakil ditunjuk oleh kepala daerah terpilih untuk menghindari wakil jadi pendulang suara.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.
Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Muhammad Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom.






