BNPB Siapkan Helikopter dan Modifikasi Cuaca Padamkan Bromo

6 Agustus 2026, 22:01 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyiagakan operasi pemadaman udara dan rencana Modifikasi Cuaca untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Langkah darurat dari udara ini diambil untuk menjangkau titik api di kawasan lereng Kaldera Bromo yang sulit diakses oleh tim gabungan di darat akibat kondisi medan yang terjal.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan pihaknya telah melakukan langkah koordinasi bersama instansi terkait guna mengondisikan wilayah terdampak.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BMKG terkait kemungkinan operasi modifikasi cuaca," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Kendati demikian, hasil dari skema rekayasa cuaca tersebut dinilai masih perlu dioptimalkan lebih lanjut agar dampak pemadaman dapat berjalan efektif di lapangan.

"Namun, Suharyanto menyebut bahwa operasi modifikasi cuaca yang dilakukan bersama BMKG belum menunjukkan hasil maksimal," kata Suharyanto.

Proses evaluasi menyeluruh akan langsung diterapkan pada pelaksanaan operasi yang sebelumnya telah berjalan di kawasan tersebut.

"Sehingga dalam beberapa hari untuk operasi modifikasi cuaca belum bisa diselenggarakan. Mungkin itu," terangnya.

Sebagai perkuatan armada pemadaman, pihak penanggulangan bencana mengerahkan unit helikopter khusus guna menjangkau lokasi-lokasi kritis.

"Langkah kami berdasarkan informasi dari wilayah, mereka meminta bantuan dari udara, helikopter water bombing. Untuk sementara, kita akan dukung dua unit," ujarnya.

Dua jenis armada helikopter penyiram air disiagakan untuk disesuaikan dengan ketersediaan unit yang ada di lapangan.

"Selain water bombing, BNPB menyiapkan dukungan OMC yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca dan kebutuhan di lapangan," kata dia.

Penanganan bencana karhutla ini berlandaskan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla oleh Pemprov Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 yang berlaku sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga memperkuat payung hukum lewat Keputusan Bupati Nomor 300.2/326/426.32/2026 hingga 5 Oktober 2026, yang mempermudah penetapan akses bantuan dari pemerintah pusat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang