Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan penggunaan data anak tanpa izin orang tua dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diambil setelah marak keluhan orang tua di media sosial, dilansir dari Detikcom. Sejumlah wali murid mengaku anaknya mendadak terdaftar di sekolah tertentu, padahal belum pernah didaftarkan.
Kondisi tersebut memicu hambatan saat pendaftaran ke sekolah tujuan hingga kendala penerbitan ijazah lantaran anak dicatat telah lulus dari satuan pendidikan lain. Sebagai sistem pendataan nasional, Dapodik menjadi acuan utama perencanaan hingga kebijakan pendidikan. Pengelolaannya wajib mematuhi aturan perlindungan data pribadi dan asas kerahasiaan.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmas Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pihaknya menangani laporan ini secara objektif. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi dan pihak yang terlibat.
"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," kata Gogot Suharwoto. Kemendikdasmen berjanji menjaga integritas sistem pendataan tersebut. Tindakan tegas siap dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran tata kelola maupun penyalahgunaan akses data pribadi.
Proses penanganan pelanggaran bakal mengacu pada regulasi yang berlaku. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan lembaga terkait serta aparat penegak hukum. "Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gogot Suharwoto.
Pengisian data siswa ke Dapodik hanya boleh dilakukan oleh satuan pendidikan resmi melalui akun berwenang. Proses penginputan harus berdasar pada dokumen administrasi penerimaan murid yang sah.
Himbauan Perlindungan Data dan Cek NISN
Masyarakat, guru, hingga orang tua diimbau tidak membagikan data pribadi melalui saluran tidak resmi. Perlindungan ini mencakup NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon, dan dokumen kependudukan.
Masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik secara mandiri melalui laman NISN Kemendikdasmen. Laporan ketidaksesuaian data dapat diajukan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Prosedur pengecekan status murid di laman NISN Kemendikdasmen dilakukan melalui langkah berikut:
- Akses laman resmi di [https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/](https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/).
- Pilih metode pencarian Berdasarkan Nama atau Berdasarkan NISN.
- Masukkan nama lengkap siswa, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung jika memilih pencarian berdasarkan nama.
- Isi NISN dan nama ibu kandung jika menggunakan opsi pencarian berdasarkan NISN.
- Klik tombol Cari Data Siswa.
- Sistem menampilkan identitas siswa, NISN, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan status aktif di satuan pendidikan.






