Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pembangunan moda transportasi massal Autonomous Rail Transit (ART) atau trem yang menghubungkan Kuta dan Canggu dimulai pada 2027, dilansir dari Detik Travel. Proyek moda transportasi pengganti Mass Rapid Transit (MRT) tersebut saat ini masih menunggu penyelesaian regulasi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kepastian jadwal tersebut usai menghadiri acara pelantikan DPD Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Bali di Kuta, Badung, Kamis (6/8/2026).
"ART 2027 udah mulai. Ini dulu, Peraturan Gubernurnya dulu lagi diproses," ujar Koster diwawancarai seusai acara Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (DPD GPEI) Bali Masa Bakti 2026-2031 di The Kranjang, Kuta, Badung, Kamis (6/8/2026), dikutip dari detikBali.
Pemilihan moda ART dibanding MRT didasari pertimbangan efisiensi biaya dan kemudahan pengerjaan. Selain itu, pemerintah daerah tengah merancang Peraturan Gubernur terkait tata ruang bawah tanah yang sebelumnya belum diatur.
"Iya, karena jauh lebih efisien dan secara teknologi lebih mudah," kata Gubernur Bali dua periode itu.
Proses pembentukan regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah menjadi fokus utama pemerintah saat ini sebelum konstruksi dimulai.
"Lagi dibuatkan regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah. Ada sedang dirancang Pergub, Peraturan Gubernur. Karena belum ada di tata ruangnya belum diatur," katanya.
Rencananya pengoperasian trem di atas jalur khusus tersebut akan dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemerintah Kabupaten Badung turut memberikan dukungan lewat penyiapan konektivitas antarkota.
"Untuk Bali ini, di samping tol, yang prioritas adalah membangun konektivitas kereta api antarkota karena ini jauh akan lebih efektif. Sehingga, orang yang dari mana saja, mau kerja di Badung atau Denpasar, tinggal di Denpasar, yang penting komuter," kata Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat bertemu dengan direksi PT KAI, dalam keterangannya yang diterima detikBali, Rabu (5/8).
Guna mencegah kemacetan, Pemkab Badung menyiapkan pelebaran jalan utama hingga 24 meter yang mencakup pembagian median, trotoar, dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kalau kita membuat moda transportasi publik tanpa membuat jalur khusus itu gagal. Pembelajaran saya, kalau ini sudah jadi jalan 24 meter saya ambil median 1 meter, lalu 2 meter kiri-kanan untuk trotoar, dan GSB berlaku lagi 3 meter," kata Adi Arnawa.







